25 radar bogor

Kawanan Begal Sadis Diringkus, Salah Satunya Perempuan

Pelaku begal sadis
Komplotan begal sadis yang berhasil diringkus petugas saar rilis kasus kriminal kejahatan di Mall BTM, Rabu (22/9/2021).

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor mengamankan empat kawanan begal sadis yang beraksi di Jalan Juanda depan Kantor Pajak, Kecamatan Bogor Tengah, awal September lalu.

Kasus Kriminal Jalanan di Kota Bogor Meningkat

Ironisnya, salah satu pelaku begal sadis tersebut merupakan remaja perempuan yang berperan sebagai joki sepeda motor saat beraksi.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, peristiwa bermula saat korban Ahmad Mulia Rachman sedang berkendara dan membonceng kedua rekannya Fahri dan Rizal.

Saat itu, kata dia, mereka sempat berhenti di salah satu warung untuk membeli rokok di Tanjakan Pancasan. Ketika hendak pulang ke arah Pancasan, tiba – tiba ada yang mengacungkan celurit sambil berboncengan, karena panik korban lansung berbalik arah menuju Jalan Sistem Saru Arah (SSA).

Kemudian, ketika di tikungan Mall BTM korban Rizal yang di bonceng dan duduk bagian belakang terkena bacokan pada bagian punggung yang dilakukan salah satu pelaku begal sadis berinisial TP.

“Korban Ahmad lalu menghentikan sepeda motornya tepat di depan kantor Pajak,” kata Kompol Dhoni.

Kompol Dhoni melanjutkan, kedua rekannya saat itu langsung turun dari sepeda motor yang di bawa korban dan melarikan diri ke arah Bojong Neros.

Sedangkan korban memarkir sepeda motor, namun saat hendak kabur terjatuh, pelaku begal sadis AA dan TP langsung membacok sebanyak dua kali ke arah tangan dan punggung korban.

Pelaku begal sadis

“Setelah itu pelaku begal sadis membawa kabur sepeda motor milik korban dan meninggalkannya di jalan,” ucapnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata dia, selang beberapa hari petugas langsung melakukan penangkapan kepada tersangka IZ (20), AA (20), N (18), dan TP (20).

“Wanita pelaku begal sadis yang kami amankan, perannya sebagai joki atau yang membawa motor,” katanya.

Saat disinggung kelompok begal sadis tersebut, Dhoni menjelaskan jika mereka sebenarnya memiliki tiga kelompok yang berada wilayah. Pertama kelompok Gang Aut, kelompok Pancasan, kemudian terakhir Suryakencana.

“Mereka jadi satu dan kemudian saat melakukan konvoi wara wiri, mereka mencari korban dengan sasaran secara random (acak),” tukasnya.

Atas perbuatan pelaku, disangkakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(ded)

Editor : Yosep