25 radar bogor

11 Tersangka Home Industri Tembakau Gorila Dibekuk

Tembakau Gorila
Polres Bogor menunjukan barang bukti tembakau gorila saat temu Media bersama Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolres Bogor, Cibinong. Selasa (21/9/2021). Foto : Hendi

CIBINONG-RADAR BOGOR, Sebanyak 11 tersangka kasus home industri tembakau gorila berhasil dibekuk satuan narkoba Polres Bogor.

Rumah Mewah Disulap jadi Laboratorium Narkoba Jenis Sabu

Total barang bukti dari pengungkapkan kasus home industri tembakau goril tersebut seberat 23.45 gram dengan nilai kurang lebih jual Rp23 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan, semua tersangka kasus tembakau gorila itu ditangkap ditempat berbeda sejak Mei sampai September 2021.

“Terbaru pada 17 September 2021 penangkapan tersangka (DJ) di Palmerah Jakbar, dengan bahan baku tembakau gorila 108 gram, tembakau sinte 2,7 kg,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan teknik delivery surveylance undercover. Dan dalam waktu 2-3 bulan kasus yang diungkap cukup banyak.

“Dari itu semua total barang bukti di enam TKP dengan bahan baku atau biang 23,45 kilogram tembakau gorila yang siap edar sebanyak 5,92 kilogram,” kata Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

ia menambahkan, bahan baku tembakau gorila tersebut berasal dari Cina. Penjualannya pun sangat mudah sehingga bisa didapat dengan cepat.

“Modus operandi dalam peredarannya menggunakan akun Instagram. Dimana, untuk mengelabui petugas mengirim barang lewat jasa kurir dan tidak ditujukan ke alamat langsung,” tambahnya.

Tambakau Gorila

Selain itu ia mengaku, dalam transaksi jual beli narkoba ada yang unik yang baru diemukan, dengan menggunakan nomor rekening pribadi.

“Yang jelas para pelaku mampu mengendalikan penjualan sangat rapi, sehingga pembeli juga bisa dengan mudah mendapatkan barang,” tuturnya.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus tembakau gorila ini bermula dari penangkapan tersangka IB (21) dan DN (31) di wilayah Cianjur beberapa waktu lalu.

“Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika di sekitar Bogor dan Tangerang, dan sudah mengedarkan barang terlarang selama dua bulan. Tersangka menjual biang sintetis melalui media sosial Instagram,” kata AKBP Harun.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial MF (22) bersama adik sepupunya M (20). Dan mendapati beberapa barang bukti diantaranya biang sintetis seberat 15.350 gram.

“Tersangka (MF dan M) mengedarkan biang sintetis juga melalui media sosial termasuk memasok barang kepada tersangka IB dan sudah mengedarkan selama 2 tahun,” cetusnya.

Bahkan, petugas kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap LP (23), AD (23) dan AR (24). Ketiganya merupakan kaki tangan atau orang kepercayaan dari tersangka MF dengan barang bukti 3.600 gram.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan juga 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar,” tutupnya
(abi)