25 radar bogor

Pekan Ini, Uji Coba Buka Mal untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Ilustrasi uji coba buka mal
Ilustrasi uji coba buka mal

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah akan melakukan uji coba buka mal bagi anak berusia di bawah 12 tahun pada pekan ini, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik.

Antisipasi Gelombang Baru, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi

Uji coba buka mal untuk anak di bawah 12 tahun itu berlangsung di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Jogjakarta dan Surabaya.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.

“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini, antara lain akan dilakukan uji coba buka mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun,” katanya.

Uji coba buka mal untuk anak di bawah 12 tahun harus dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Selain itu, orang dengan kategori kuning di PeduliLindungi kini diperbolehkan masuk bioskop. Fasilitas bioskop sejak minggu lalu sudah dibuka di wilayah level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang bisa masuk dengan (status) kuning,” katanya.

Ilustrasi uji coba buka mal

Warna kuning atau oranye di PeduliLindungi artinya pengunjung telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Sementara warna hijau berarti pengunjung dalam kondisi aman karena telah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Luhut juga mengemukakan penyesuaian lain yang dilakukan minggu ini adalah pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 yang boleh digelar di kota/kabupaten level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu.

Tidak hanya itu, restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor (luar ruang) juga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

“Perkantoran nonesensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi,” katanya. (jpc)