25 radar bogor

Warga Gugat Soal Polusi Udara, Anies Beri Apresiasi

Ilustrasi WHF tak efektif atasi polusi udara
Ilustrasi polusi udara Jakarta.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati dan siap menjalankan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus polusi udara.

Kualitas Udara Bogor Mengkhawatirkan, 5 Besar Wilayah Berpolusi Tinggi

Gubernur mengapresiasi 32 warga DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, yang mengambil langkah mengajukan gugatan polusi udara terhadap pemerintah.

’’Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap para warga negara yang sedang menjalankan kewajiban berbangsa dan bernegara sesuai UUD 1945 terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat,’’ kata Anies seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Sejalan dengan aspirasi warga tersebut, Anies menyebut, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki visi untuk menyediakan udara bersih. Sebab, merupakan hak dasar bagi setiap warga yang tinggal di ibu kota.

Dia menyebutkan, untuk percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Jakarta, diperlukan pendekatan multi sektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, dan mengoptimalkan fungsi penghijauan. Sehingga, memerlukan sinergitas antar berbagai pemangku kepentingan.

’’Khusus penanggulangan polusi udara di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai,’’ ujar Anies.

Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019, kata Aneis, adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program JakLingko pada 2020. Hal itu sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A.

’’Sejak Ingub tersebut diberlakukan, perbaikan kualitas udara di ibu kota mulai dirasakan,’’ tutur Anies.

Pemprov DKI juga, lanjut dia, menempuh upaya lain untuk percepatan penanganan polusi udara di ibu kota. Salah satunya dengan mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap.

Selain itu, mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke moda transportasi pada 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengambil langkah banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan polusi udara di ibu kota.

Anies Baswedan menyatakan, siap menjalankan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat demi udara di Jakarta yang lebih baik.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, akan mengikuti Gubernur Anies Baswedan, yang menyatakan tidak akan melakukan banding atau akan menerima putusan tersebut.

’’Putusan sedang dipelajari. Biro Hukum akan menjelaskan dan menyampaikan seperti yang disampaikan Pak Gubernur,’’ kata Riza.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Provinsi Banten, melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri atas Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati.

Gugatan diajukan 30 warga, yaitu Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan 24 orang lainnya dengan diwakili penasihat hukum Arif Maulana, pada 4 Juli 2019. (jpc)

Editor : Yosep