25 radar bogor

Terkait Kesiapan PTM Terbatas, Sekolah Diminta Segera Selesaikan Persyaratannya

ilustrasi PTM terbatas SMA/SMK
ilustrasi PTM terbatas SMA/SMK

JAKARTA-RADAR BOGOR, Seluruh satuan pendidikan diminta segera menyelesaikan pengisian check list kesiapan pelaksanaan PTM terbatas.

Atas dasar tersebut, maka Satgas Covid-19 Daerah segera melakukan asesmen kesiapan sekolah dan madrasah untuk menyelenggarakan PTM terbatas. Hal itu sebagaimana diatur dalam SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

“Asesmen kelayakan PTM terbatas harus selesai pada akhir September 2021 seiring dengan target kita selesai vaksinasi tenaga pendidik dan kependidikan pada akhir September 2021,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy Kamis (16/9).

Dalam rapat koordinasi itu hadir Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menag Yaquut Cholil Qoumas, Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Kemendagri dan Polri.

Kemendikbudristek Pastikan Sosialisasi PTM Terbatas Terus Dilakukan

Menko PMK juga meminta Kanwil Kemenag, Kepala Kantor Agama Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan di daerah untuk menangani vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan baik di sekolah maupun madrasah.

“Saya meminta agar Menkes memastikan jatah vaksin yang diperuntukkan bagi PTK dapat tersalurkan sesuai target,” sambungnya.

Selain itu, Muhadjir juga meminta Kemendagri agar pemerintah daerah memprioritaskan vaksinasi bagi tenaga pendidik. Koordinasi diperlukan agar jangan sampai vaksin yg seharusnya untuk pendidik dan tenaga kependidikan justru bergeser sasarannya.

“Apalagi pendidikan merupakan urusan konkuren. Dia juga meminta pemerintah daerah membuat skema mitigasi resiko jika terjadi kluster di lingkungan sekolah setelah dimulainya pelaksanaan PTM terbatas,” tambahnya.

Selain itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin juga mengusulkan agar dibentuk tim kecil di Kemenko PMK guna memastikan percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Adapun, Menko PMK juga menyampaikan perlunya peninjauan kembali syarat mobilitas bagi anak dibawah 12 tahun mengingat belum dapat divaksin. (jpc)

Editor : Yosep