25 radar bogor

Soroti Pemecatan 57 Pegawai KPK , ICW : Presiden Abai Isu Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi KPK
Bupati Cianjur Diduga Menyelewengkan Dana Bantuan Untuk Gempa Cinajur

JAKARTA-RADAR BOGOR, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai abai dalam isu pemberantasan korupsi. ICW mengharapkan, Jokowi seharusnya membuka mata melihat pemecatan terhadap 57 pegawai KPK.

57 Pegawai KPK Gagal TWK Per 30 September Resmi Dipecat

Terlebih Presiden Jokowi telah mengomentari pemecatan terhadap 57 pegawai KPK yang akan resmi angkat kaki pada 30 September 2021. Jokowi menyatakan, tidak semua urusan negara harus dibawa kepada dirinya.

“Presiden tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri. Sebab, pada pertengahan Mei lalu, Presiden secara khusus mengatakan bahwa TWK tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan pegawai,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (16/9).

“Presiden abai dalam isu pemberantasan korupsi. Penting untuk dicermati, penegakan hukum, terlebih KPK, menjadi indikator utama masyarakat dalam menilai komitmen negara untuk memberantas korupsi,” imbuhnya.

Menurut Kurnia, jika Presiden abai terhadap 57 pegawai KPK, maka masyarakat akan kembali memberikan rapor merah kepada Presiden. Karena selalu mengesampingkan isu pemberantasan korupsi.

“Jangan lupa, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sudah anjlok tahun 2020. Ini membuktikkan kekeliruan Presiden dalam menentukan arah pemberantasan korupsi,” cetus Kurnia.

Dia memandang, Presiden tidak memahami permasalahan utama di balik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Penting untuk dicermati oleh Presiden, puluhan pegawai KPK diberhentikan secara paksa dengan dalih tidak lolos TWK.

“Padahal, di balik TWK ada siasat yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas di KPK,” ungkap Kurnia.

Dia pun menyesalkan, Presiden tidak berkontribusi untuk agenda pengutan KPK. Sebagaimana diketahui, pada 2019 lalu Presiden menyetujui Revisi UU KPK dan memilih Komisioner KPK bermasalah.

“Padahal, Presiden punya kewenangan untuk tidak melakukan hal-hal tersebut. Sama seperti saat ini, berdasarkan regulasi, Presiden bisa menyelematkan KPK dengan mengambil alih kewenangan birokrasi di lembaga antirasuah itu,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, Pimpinan KPK resmi memecat 57 pegawai yang tidak memenuhi syarat asesmen TWK alih status menjadi ASN pada 30 September 2021. Seharunya, enam dari 57 pegawai KPK yang TMS sempat diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bela negara sebagai syarat untuk menjadi ASN, tetapi mereka menolak.

Sedangkan 51 pegawai sisanya, dinyatakan tidak bisa dibina dan tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara.

“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat per tanggal 30 September 2021,” imbuhnya.

Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Alex beralasan, pemberhentian 57 pegawai KPK itu dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.

“Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi,” pungkas Alex. (jpc)

Editor : Yosep