25 radar bogor

Soal Konflik Pertanahan, Guru Besar IPB Beberkan Penyebabnya

konlfik pertanahan
Guru Besar IPB University, Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, MS, MPPA

DRAMAGA – RADAR BOGOR, Guru Besar IPB University, Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, MS, MPPA membeberkan penyebab konflik pertanahan yang acap kali terjadi di wilayah Indonesia.

Jebolan Doktor S3 University of Missouri- Columbia, USA itu pun memberikan solusi dan langkah-langkah agar keluar dari kemelut agraria ini.

“Ada dualisme kelembagaan dalam ekonomi politik pertanahan Indonesia dengan dampak yang luar biasa hingga hari ini dan beberapa dekade yang akan datang,” ungkapnya dalam konferensi pers Pra Orasi Guru Besar IPB University pada Kamis, (16/9/2021).

Prof Sudarsono menjelaskan, kehendak untuk melakukan penataan agraria yang lebih adil setelah lepas dari masa penjajahan ditandai dengan lahirnya UU 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA).

Hingga hari ini, UUPA belum dapat dijalankan sepenuhnya. Bahkan 2/3 tanah Indonesia tidak tunduk pada UUPA. Ada negara dalam negara yang dicikalbakali oleh terbitnya UU 5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan (UUPK).

Menurutnya, salah satu dampak paling dahsyat dari dualisme kelembagaan tersebut adalah alokasi tanah di Indonesia yang sangat timpang.

Sebanyak 64% tanah Indonesia dikuasai dan dipergunakan secara eksklusif oleh sektor kehutanan dan sisanya 36% dipergunakan untuk berbagai keperluan.

Di sisi lain, alokasi untuk hutan produksi mencapai 68 juta ha. Sementara, sebagai perbandingan, luas sawah beririgasi sebagai penghasil makanan pokok hanya 7 juta ha. Selanjutnya, banyak dari hutan produksi dalam keadaan tidak berhutan.

“Celakanya, kemampuan menghutankan kembali tidak ada tetapi sektor lain tidak dapat menggunakannya. Semboyan yang digunakan kira-kira seperti ini: “lebih baik tetap dikuasai sektor kehutanan meskipun tidak produktif daripada digunakan sektor lain yang memberi kemakmuran lebih besar”,” cetusnya.

Penguasaan tanah yang begitu dominan, sayangnya, tidak diimbangi dengan kinerja yang memadai, untuk tidak mengatakan sangat tidak memberi harapan kemakmuran.

Hal ini dapat dilihat dari kontribusi sektor kehutanan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang kurang dari 1%. Terjadi inefisiensi pendayagunaan tanah yang sangat luar biasa.

Ditambah sumbangan yang sangat tidak berarti tersebut masih diiringi dengan kecenderungan yang semakin menurun sejak pertengahan dekade 90-an.

“Situasi semacam ini tentu saja harus segera dihentikan agar dampaknya tidak semakin luas dan semakin sulit diatasi, terutama menyakut ketahanan pangan nasional,” jelas guru besar kelahiran 1956 itu.

Dalam periode akhir Orde Lama hingga awal Orde Baru, ekonomi Indonesia sangat terpuruk. Pemerintah perlu dana tunai cepat dan segera mendorong investasi.

Ketika itu, kecuali Pulau Jawa, sebagian besar permukaan tanah semua pulau masih ditutupi oleh
hutan alam primer. Kayu dalam hutan sangat berlimpah.

Investasi penambangan kayu meningkat pesat dan negara memperoleh uang tunai dengan cepat. Hutan alam menjadi mesin uang ketika itu. Dengan ilusi hutan alam yang melimpah menjadi mesin uang yang melimpah secara berkelanjutan maka banyak areal diklaim sebagai “kawasan hutan”.

Setiap upaya memperbaiki alokasi tanah demi pembangunan agar lebih efisien selalu menghadapi resistensi yang luar biasa dari kehutanan.

“Inilah penyakit kehutanan. Akibatnya, hutan alam yang dahulu melimpah menjadi sebuah kutukan. Banyak pemukiman dan tanah rakyat yang terperangkap di dalamnya,” beber Prof Sudarsono.

Oleh sebab itu, dirinya memberikan solusi beberapa langkah yang perlu diambil pemerintah. Yakni, menjadikan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagai kriteria utama penggunaan lahan (Pasal 33 UUD 1945).

Menyusun tataruang dengan melibatkan semua sektor sebagai keputusan politik negara untuk memilah tanah menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Mengkontestasikan penggunaan tanah pada kawasan budidaya yang memberi kebebasan kepada penggunanya untuk menentukan usahanya,

Menempatkan urusan tanah pada lembaga non-sektor atau non-teknis dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbatas mengurus hutan saja,

“Reforma agraria perlu diperluas ke reforma industri pertanian primer agar ada sumber pendapatan baru bagi petani,” tandasnya.(cok)

Editor : Yosep