25 radar bogor

Nakal, 45 Wanita Digiring dari Tempat Hiburan Malam

Razia tempat hiburan malam

KEMANG-RADAR BOGOR, Puluhan wanita digiring aparat di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Kemang pada Rabu, (16/9/2021), kemarin.

Empat orang dinyatakan positif Psikotoprika, sementara sembilan wanita lainnya dibawa ke panti rehabilitasi, lantaran terbukti sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Operasi yang digelar Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor dan BNN Kabupaten Bogor ini, menyasar THM yang masih beroperasi pada pemberlakuan PPKM Level 3 di kabupaten Bogor.

“Di Blok Yuli kita amankan 17 wanita yang berprofesi sebagai Pemandu lagu, sementara di Hotel & Resto Transit 28 wanita,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho usai menggelar operasi tersebut.

Menurutnya, Blok Yuli adalah Rumah Bernyanyi yang tidak memiliki izin beroprasi. Sementara Hotel & Resto Transit telah memiliki izin resmi namun melanggar aturan PPKM Level 3.

“Keduanya melanggar aturan PPKM, yang tidak memiliki izin akan kita rencanakan untuk dilakukan pembongkaran. Untuk yang telah berizin, jika terus melanggar aturan, izinya bisa kita cabut,” tegas Agus Ridho.

Selain mengamankan 45 pemandu lagu, ratusan botol minuman keras (miras) juga turut diamankan dari kedua tempat tersebut.

Wanita yang terjaring operasi langsung dilakukan test urin oleh BNN sebelum dilanjutkan proses assesment oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

Dari 45 wanita yang menjalani test, 4 orang dinyatakan positif psiokotoprika. Sementara wanita yang terbukti sebagai PSK akan dikirim ke panti rehabilitasi mitra Dinsos.

“Dari hasil assesment Dinsos, 9 orang yang dibawa ke panti,” tandas Agus Ridho.

Reporter: Septi
Editor: Rany