25 radar bogor

Revisi RTRW Kota Bogor Masuk Tahap Akhir, Bappeda : Tinggal Tunggu Nomor Registrasi Provinsi

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Rudy Mashudi

BOGOR-RADAR BOGOR, Revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor masuki tahap akhir.

Setelah revisi RTRW berada di Kementerian ATR/BPN, teranyar revisi RTRW itu sudah berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Rudy Mashudi menjelaskan, tahapan revisi RTRW terus berjalan, bahkan pada awal September kemarin pihaknya sudah menerima keputusan gubernur soal hasil evaluasi revisi RTRW Kota Bogor.

Saat ini, pihaknya bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bogor juga sempat membahas hasil revisi gubernur soal RTRW Kota Bogor tersebut.

“Pada 2 September 2021 kemarin kami sempat membahas revisi RTRW Kota Bogor dengan Bapemperda DPRD Kota Bogor. Saat ini kami sedang menunggu nomor registrasi dari provinsi,” kata Rudy, Rabu (15/9/2021).

Rudy menjelaskan, secara umum revisi RTRW Kota Bogor tidak banyak mengalami perubahan.

Hanya saja ada beberapa penyesuaian yang dilakukan untuk mengakomodir sejumlah program strategis nasional dengan daerah.

Dintaranya Light Rail Transit (LRT), dan Jalur Rel Ganda Bogor-Sukabumi, hingga rencana Trem.

“Kalau struktur ruang dan pola ruang tidak terlalu banyak berubah. Hanya sejumlah pendekatan perencanaan dan kebijakan eksternal yang mempengaruhi pembangunan di Kota Bogor saja. Misalnya di RTRW lama tidak ada Light Rail Transit (LRT), Trem dan Jalur Rel Ganda Bogor – Sukabumi, di RTRW sekarang kami coba masukkan agar bersinergi dengan kebijakan Kota Bogor,” ujarnya.

Rudy berharap, revisi RTRW Kota Bogor ini bisa segera selesai dalam waktu dekat. Agar arah pembangunan Kota Bogor di masa mendatang bisa lebih terarah dan mengacu kepada RTRW Kota Bogor yang baru.

“Semoga bisa segera selesai dalam waktu dekat ini. Agar kemudian bisa kami sinergikan dengan sejumlah instansi pemerintah terkait sebagai acuan pengembangan wilayah Kota Bogor,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana melakukan Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor tahun 2019-2024.

Namun hal tersebut terkendala dikarenakan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor belum tuntas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni, menyoroti lambatnya kinerja Pemkot Bogor dalam menuntaskan Revisi Perda RTRW.

Menurutnya, Pemkot dinilai lambat dan tidak maksimal dalam mengawal proses revisi Perda RTRW.

Padahal, Perda RTRW sudah disahkan oleh DPRD Kota Bogor dalam Rapat paripurna pada 9 Juni 2021 dan menjadi salah satu landasan penting bagi rencana Pemkot untuk melakukan Revisi RPJMD Kota Bogor 2019-2024.

“Sekarang sudah akhir Agustus, artinya sudah hampir 3 bulan sejak revisi perda RTRW di paripurnakan oleh DPRD Kota Bogor. Namun hingga sekarang Perda tersebut belum mendapatkan evaluasi dan nomor register dari Gubernur. Ini menunjukkan ketidak seriusan Pemkot dalam mengawal proses Perda tersebut.”, ujar Sri.

Politisi PKS itu pun menegaskan bahwasannya Perda RTRW menjadi Perda yang sangat penting dikarenakan Pemkot harus segera menyelesaikan Rancangan Revisi Perda RPJMD Kota Bogor 2019-2024.

Untuk dapat menyelesaikannya butuh mengacu kepada Perda RTRW hasil revisi.

“Sekarang sudah akhir 2021, yang artinya tersisa 3 tahun lagi RPJMD dapat diberlakukan. Sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017 pada Pasal 342 Ayat 2 disebutkan bahwa RPJMD dapat dilakukan perubahan maksimal di sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun,” katanya.

“Ini berarti jikalau Revisi Perda RTRW tidak diselesaikan segera, rencana Revisi RPJMD Kota Bogor terancam batal dan tidak bisa dilaksanakan. Ini akan menjadi preseden buruk bagi Kota Bogor,” tukasnya.

Reporter: Dede
Editor: Rany