25 radar bogor

Tak Kantongi Izin, Dua Tower di Parung Panjang Disegel Petugas

Salah satu tower di Parung Panjang yang diduga bodong.
BOGOR-RADAR BOGOR, Dua tower yang berada di lokasi berbeda di Parung Panjang dipasangi garis PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Dua tower itu terpaksa disegel lantaran hingga saat ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi. “Hari ini sementara ada dua, namun kita masih berkoordinasi dengan dinas perizinan dan diskominfo terkait tower mana saja yang izinnya masih proses,” ujar Kepala Seksi Trantib Kecamatan Parung Panjang, Dadang Kosasih, kepada wartawan Selasa (14/9/2021). Dua tower yang dimaksud yakni di Desa Kabasarian dan Desa Pingku, Parung Panjang. Surat teguran ketiga pun telah dilayangkan ke pemilik tower. Namun bukannya kooperatif, pengusaha itu malah tidak mengindahkan teguran tersebut. Dadang menegaskan, pengusaha yang nekat mendirikan tower tanpa terlebih dahulu mengurus perizinan bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). “Sebagai penegakan perda terakhir, bisa juga tower dirobohkan sebagai efek jera,” tegasnya. Tidak menutup kemungkinan, kata Dadang, penyegelan tower akan kembali terjadi mengingat banyak tower yang saat ini belum memiliki izin. “Kita sudah kantongi jumlah tower di Kecamatan Parung Panjang, kepada pengusaha tower harus mengikuti prosedur mendirikan tower,” tandasnya.(cok) Editor : Yosep