25 radar bogor

Gara-gara Jual Beli Tanah, Kades di Jonggol Dilaporkan ke Polres Bogor

Korban dugaan penipuan oleh kades di Bogor tengah melakukan pelaporan di Polres Bogor Selasa (14/9/2021).
BOGOR-RADAR BOGOR, Kepala desa di Kabupaten Bogor dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah dan penipuan. Pelapor, Ricki Kurniawan mengatakan, kepala desa yang dilaporkan adalah Kades Cibodas, Kecamatan Jonggol, Suhanda Anda Permana. Ricki Kurniawan mengaku, peristiwa itu bermula saat dirinya membeli sebidang tanah di kawasan Desa Cibodas Jonggol. Namun, saat pengecekan di UPT Pajak Jonggol juga BPN ternyata SPPT itu palsu. “Iya, kepala desa diduga memalsukan SPPT,” katanya kepada Radar Bogor Selasa (14/9/2021). Kuasa Hukum Pelapor, Jaka Maulana memaparkan, masalah ini bermula ketika kliennya berniat untuk membeli sebidang tanah di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. “Pada saat itu penjual yang mengaku sebagai pemilik tanah, menunjukkan kepada klien kami satu bundel warkah tanah yang ditandatangani oleh kepala desa,” ungkap Jaka kepada Radar Bogor Selasa (14/9/2021). Melihat adanya tanda tangan dan stempel desa, lanjut Jaka, kliennya yang merupakan pembeli pun akhirnya percaya hingga bersedia menyerahkan uang secara bertahap kepada penjual dengan nilai keseluruhan Rp445 juta. “Kecurigaan mulai terjadi ketika pembeli melakukan plotting tanah tersebut, terungkap fakta bahwa tanah itu masuk ke dalam HGB salah satu perusahaan,” tuturnya. Menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan, pembeli kemudian berusaha mengkonfirmasi info tersebut ke perangkat desa setempat. “Ternyata juga berdasarkan DHKP Kabupaten Bogor Tahun 2020, NOP yang diklaim atas nama penjual justru tercatat atas nama orang lain” bebernya. Akibat kejadian ini, korban kemudian melaporkan penjual dan oknum Kades Cibodas, Jonggol atas dugaan pemalsuan surat dan penipuan ke Polres Bogor. “Sejak awal, klien kami yakin untuk bertransaksi karena melihat adanya warkah yang ditandatangani oleh desa, padahal sebagai kepala desa, yang bersangkutan wajib untuk melakukan verifikasi terhadap pengajuan surat keterangan tidak sengketa. Sehingga karenanya, yang bersangkutan harus dimintakan untuk bertanggung jawab,” ujarnya. Melalui laporan ini, Jaka meminta agar aparat penegak hukum, dalam hal ini, Polres Bogor bertindak tegas dalam menindak siapa pun pelakunya. “Saya percaya Kepolisian Resort Bogor adalah polisi yang professional dan berani untuk menindak tegas semua oknum, termasuk mafia tanah,” tutup Jaka. Dikonfirmasi, Kades Cibodas Suhanda Anda Permana berdalih tidak melakukan pemalsuan dan penipuan seperti yang dituduhkan pelapor. “Tidak bener itu (pemalsuan dan penipuan). Kerjaan oknum. Saya lihat tanda tangan saya juga di scan,” kilahnya. Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kasusnya dengan pelapor sudah diurus oleh pengacaranya. “Oh yang Ricki (pelapor). Masalah dengan ricki sekarang lagi ditangani sama pengacara. Intinya saya kan gak nipu bang,” tukasnya. (all)