25 radar bogor

Klaim Tanahnya Diserobot Sentul City, Kuasa Hukum Rocky Gerung : Ada Banyak Pelanggaran

Sengketa lahan sentul city
Rocky Gerung saat ditemui di kediamannya di Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Saat ini ia tengah dihadapi kasus sengketa lahan dengan Sentul City Foto : Hendi

BABAKANMADANG-RADAR BOGOR, Kisruh saling klaim kepemilikan lahan seluas 800 meter di Kampung Gunung Batu, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang antara Sentul City dengan Rocky Gerung terus bergejolak. Keduanya mempertanyakan rencana pengusuran tersebut.

Seperti diketahui, PT Sentul City telah melayangkan somasi ke dan memperingatkan Rocky Gerug, terkait pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.

“Tanahnya diserobot oleh Sentul City, tapi ini sebenarnya bang Rocky tidak sendirian ada praktek masif yang sudah berlangsung lama,” kata Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Ia menjelaskan, aksi Sentul City mengambil tanah warga dengan materi bisa disebut curang, baik dari sisi hukum dan administrasi maupun hukum pertanahan.

“Saya tegaskan kasus bang Rocky atau penyerobotan tanah ini, jelas berpotensi ada banyak pelanggaran,” tegasnya.

Bahkan ia menambahkan, bahwa Sentul City mengeluarkan HGB itu tidak dengan ketertiban administrasi yang mengklaim punya tanah 800 meter ini.

“Seharusnya PT Sentul City mengisi formulir pengajuan sertifikat itu dengan keterangan dan bukti otentik, salah satunya kapan dan bagaimana ia memperoleh tanah ini, bahwa tanah ini tidak pernah putus dimiliki Rocky Gerung sejak tahun 60-an,” tambahnya.

Padahal lanjut Haris, saat itu PT Sentul city belum berdiri masih sibuk mendekati presiden, jadi tidak mungkin. Dari kasus ini saja jelas ada gambaran yang curang.

“Diduga ada potensi korupsi dan ini sudah berlangsung lama. Jadi yang kita hadapi dari kasus bang Rocky yang ramai di media sebetulnya ini adalah gunung es yang menggambarkan bagaimana praktek dari perusahaan properti seperti PT Sentul City mengambili lahan milik masyarakat,” ucapnya.

Senada dikatakan Rocky Gerung. Ia mengaku, sudah seminggu ini di bully seolah-olah mempertahankan hak dan dianggap begitu oleh cebong-cebong yang berkeliaran di media masa dan media sosial itu.

“Sekarang saya mau terangkan bahwa ini bukan cuma soal saya aja, ada 90 KK 6.000 orang yang mengalami nasib sama. Jadi sebetulnya penguasa ingin memisahkan kasus ini dengan kasus rakyat,” kata Rocky ketika ditemui dikediamannya.

Ketika ditanyai surat somasi, ia mengaku, pihak Sentul City hanya menyisisipkan ke pintu dan itu tidak etis sekali.

“Masa somasi disisipkan dipagar, dan kedua dititip ke orang saya ketika ada di warung, dan kejadian itu sekitar sebulan yang lalu,” cetusnya.

Sementara itu, PT Sentul City Tbk menjelaskan kronologi hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk,
David Rizar Nugroho menjelaskan, pihaknya sejak memperoleh Sertifikat SHGB tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara lain bekerjasama dengan masyarakat.

Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari AJ, Sentul City menyayangkan dan mengaku prihatin. Karena sudah beberapa kali AJ telah menjual belikan lahan milik Sentu City.

Bahkan pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. AJ di putus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

“Yang membuat kita prihatin pak Rocky Gerung rupanya telah bekerjasama dengan orang yang salah,” jelasnya.

David menambahkan langkah Sentul City melakukan pengamanan lahan karena Sentul City melakukan corporate action. Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor.

David menjelaskan di area bersertifikat HGB atas nama Sentul City dulu adalah area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI.

PT Sentul City Tbk memperolehan hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum diantaranya, Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab. Bogor, Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Prop. Jawa Barat, tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.

Sampai terbit dua buah sertifikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama Sentul City.

David mengungkapkan, pada HGB inilah yang didalamnya terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin salah satunya diklaim Rocky Gerung.

“Jika melihat legalitas Sentul City sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa Sentul City adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” paparnya.

“Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar.” tambahnya. (abi)

Editor : Yosep