25 radar bogor

Belum Kantongi Izin, Pembangunan RPH Situ Udik Terancam Dihentikan

pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH), di Desa Situ Udik, Cibungbulang yang diduga belum mengantongi izin.

CIBUNGBULANG – RADAR BOGOR, Belum berizin, pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH), di Desa Situ Udik, Cibungbulang terancam dihentikan.

Surat teguran I bakal dilayangkan UPT Tata Bangunan Wilayah III Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dalam waktu dekat.

“RPH ini sama sekali belum mengantongi izin baik itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau pun dari kecamatan,” ujar Kepala UPT Tata Bangunan Wilayah III, Henry Mahar Mardhika usai menggelar Berita Acara Perizinan Lapangan (BAPL) di lokasi RPH tersebut pada Senin (13/9/2021).

Oleh sebab itu, pihaknya bakal melayangkan surat teguran pertama dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan.

Selain belum berizin, sebagian pembangunan RPH di atas lahan seluas 1 hektare itu juga diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) yang ada di sekitar lokasi RPH.

Meskipun begitu, pihaknya meminta pemilik RPH itu untuk segera mengurus izin sesuai dengan prosuder yang berlaku.

“Sebelum kami layangkan surat teguran ketiga dan dilimpahkan ke Satpol PP untuk ditindak lanjut,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Desa Situ Udik, Mamat Sudin mengaku kecolongan atas bangunan yang telah dibangun pemilik RPH tersebut. Namun untuk bangunan yang masih dalam proses pembangunan, pemilik RPH telah berkoordinasi dengan pihaknya.

“Yang sedang proses itu yang di sebelah barat yang dekat dengan aliran sungai, saya sudah sampaikan perhatikan itu limbahnya jangan sampai mencemari lingkungan,” ujar Mamat Sudin saay dikonfirmasi Radar Bogor.

Pihaknya pun meminta pemilik untuk menempuh proses izin dan memenuhi persyaratan dalam mendirikan RPH.(cok)

Editor : Yosep