25 radar bogor

Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Pimpinan MPR Tegur Bamsoet

Ketua MPR Bambang Soesatyo.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sikap Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang kerap ingin melakukan amandemen UUD 1945, mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

Menurut Zainal, sikap Bamsoet ini berbeda dengan pimpinan MPR lainnya mengenai amandemen UUD 1945. Sehingga dia menyarankan agar Bamsoet ditegur oleh pimpinan MPR lainnya.

“Kalau mau fair artinya silakan MPR barangkali tegur ketuanya, bilang ‘jangan dong pidato kayak gitu karena tidak ada dalam pembicaraan kita, tidak dalam agenda kita’. Karena jangan sampai satu orang mengaku mewakili secara organisasi,” ujar Zainal dalam diskusi secara virtual, Sabtu (11/9).

Zainal mengatakan meskipun amandemen belum juga dilakukan. Namun dalam pidato Bamsoet pada 16 Agustus 2021 seolah-olah MPR serius ingin melakukan amandemen untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Karena tadi Pak Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua MPR-Red) bilang tidak ada amandemen. Tapi nyatanya ketua MPR bilang begitu,” katanya.

Sementara terpisah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW mengaku pihaknya sudah melakukan teguran terhadap Bamsoet. Hal itu karena Bamsoet kerap mengumbar wacana amandemen UUD 1945.

“Tentang menegur Ketua MPR ini sudah terjadi. Kita pimpinan MPR itu grup WhatsApp dan kita saling mengingatkan, saling mengkoreksi dan termasuk hal-hal yang sudah disampaikan kepada Pak Ketua MPR,” ungkapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, usai ditergur Bamsoet pun mejelaskan bahwa amandemen yang kerap ia kemukakan merupakan rekomendasi dari MPR periode sebelumnya, dan adanya aspirasi masyarakat.

“Beliau menyampaikan itu dalam rangka melaksanakan rekomendasi, dalam rangka menampung atau tetap menerima masukan dari seluruh pihak,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2021, Bamsoet menyampaikan pentingnya keberadaan PPHN. Sehingga amandemen UUD 1945 secara terbatas perlu dilakukan. (jpc)

Editor : Yosep