25 radar bogor

Vicky Prasetyo Divonis Empat Bulan Penjara, Tangis Kalina Pecah

Kasus Vicky Prasetyo bermula dari saling lapor ke polisi dengan mantan istrinya, Angel Lelga.
Kasus Vicky Prasetyo bermula dari saling lapor ke polisi dengan mantan istrinya, Angel Lelga.

JAKARTA-RADAR BOGOG, Vicky Prasetyo dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vicky secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga. Vicky terbukti melanggar Pasal 335 KUHP.

Vonis tersebut tidak mengabulkan permintaan Jaksa sepenuhnya, namun juga tidak mengabaikan pembelaaan pihak Vicky Prasetyo sepenuhnya. Vonis ini juga lebih rendah daripada tuntutan Jaksa yang meminta suami Kalina Ocktaranny itu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan hukuman lidana empat bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap majelis hakim dalam membacakan putusan di PN Jakarta Selatan Kamis (9/9).

Mata Vicky Prasetyo tampak memerah usai mendengar dirinya divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim. Tangis Kalina Ocktaranny pecah usai mendengar kabar tak sedap tersebut. Vicky dan Kalina tampak berpelukan, sebelum akhirnya meninggalkan pengadilan tanpa mau diwawancara awak media.

Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati apapun keputusan majelis hakim. Vonis ini mungkin yang terbaik dalam pandangan majelis hakim yang tidak mengabulkan semua permintaan Jaksa, namun juga tidak mengabaikan sepenuhnya pembelaan-pembelaan pihak Vicky.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan putusan dan Jaksa yang bersidang bersama kami hampir satu tahun. Ini perjalanan yang cukup panjang,” kata Ramdan usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Mengenai vonis yang sudah dijatuhkan, Vicky Prasetyo dan kuasa hukum masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding. Ada waktu sekitar 7 hari ke depan untuk mereka melakukan pertimbangan.

“Kami memutuskan untuk pikir pikir dulu terkait apa yang akan kami lakukan ke depannya. Kami juga akan konsultasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” papar Ramdan Alamsyah.

Vicky Prasetyo sempat didakwa sejumlah pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ia didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) l Undang-undang ITE, Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Di antara tiga pasal yang didakwakan tersebut, Vicky Prasetyo dianggap melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga. Sementara dua pasal lainnya, Vicky Prasetyo lolos. (jp)