25 radar bogor

Tegas! DPR : Seluruh Sekolah Harus Tetap Diberi Dana BOS

Ilustrasi Dana Jaminan Hari Tua
Ilustrasi Dana Jaminan Hari Tua

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sekolah yang memiliki murid kurang dari 60 orang tidak akan mendapat dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kebijakan itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.

Sekolah Swasta Jumlah Siswanya Kurang dari 60, Tidak Menerima Dana BOS

Sontak, aturan tersebut memantik gelombang protes yang makin besar dari berbagai pihak. Mulai kalangan parlemen hingga organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan.

Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar bahkan meminta agar kebijakan yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tersebut dibatalkan. Sebab, kebijakan itu akan berdampak pada terabaikannya hak-hak anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.

”Bisa juga berimbas pada anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah kecil. Mereka bisa kehilangan pelayanan pendidikan dari negara,” ujar Muhaimin.

Selain itu, kata dia, para guru honorer di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang selama ini digaji dari dana BOS terancam tidak bisa mendapatkan gaji. Sebab, akan terjadi keterbatasan finansial sekolah.

Muhaimin mengatakan, kebijakan itu juga melanggar UUD NRI 1945. Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Politikus asal Jombang itu menyatakan, kebijakan Mendikbudristek tersebut juga akan berdampak terhadap banyak sekolah. Sebab, masih banyak sekolah yang bertahan dengan hanya mengandalkan dana BOS. Terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah siswanya kurang dari 60 orang.

Dia lantas mencontohkan sekolah-sekolah di lingkup LP Ma’arif NU. Saat ini LP Ma’arif NU menaungi 20.136 sekolah dan madrasah di Indonesia. Nah, beberapa di antaranya juga memiliki siswa tak sampai 60 orang.

Ketua umum PKB itu mendorong Kemendikbudristek menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan petunjuk teknis pengelolaan BOS yang diterapkan pada 2020 dan 2019.

Hal itu diperlukan untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di daerah-daerah 3T.

Penolakan juga disampaikan sejumlah organisasi yang memiliki banyak lembaga pendidikan. Salah satunya disampaikan Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi. Dia menuturkan, PGRI memiliki banyak sekolah yang menampung anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri.

Sekolah-sekolah tersebut juga menampung peserta didik dari keluarga yang termarginalkan. Dia menegaskan, jika sekolah-sekolah itu tidak boleh menerima dana BOS gara-gara jumlah siswanya sedikit, akses pendidikan anak-anak tersebut bisa terputus.

Pemerhati pendidikan Doni Koesoema A. mengatakan, pemerintah tidak boleh beranggapan bahwa sekolah dengan jumlah siswa sedikit adalah sekolah abal-abal.

”Sekolah yang berdiri hanya untuk dapat dana BOS. Jangan berpikiran seperti itu,” tuturnya. Sebaliknya, pemerintah harus mendampingi sekolah-sekolah tersebut supaya dapat semakin berkembang. Dia juga meminta pemerintah tidak terlalu banyak mendirikan sekolah negeri.

Penolakan juga disampaikan Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan. Perwakilan aliansi Kasiyarno mengatakan, penghapusan dana BOS untuk sekolah yang memiliki siswa di bawah 60 orang adalah kebijakan diskriminatif.

Dia mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus ketentuan syarat penerima dana BOS tersebut. Sebab, seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, berhak mendapatkan dana BOS. Berapa pun jumlah siswanya. Tanpa ada diskriminasi. ”Negara harus tetap hadir di sekolah yang jumlah siswanya sedikit,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto menyatakan, kebijakan tersebut ada sejak 2019. Penerapannya mengacu pada Permendikbud 3/2019 sebagaimana diubah dengan Permendikbud 18/2019 tentang Perubahan Permendikbud 3/2018.

”Tahun ini peraturan itu belum berdampak. Semua sekolah, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60, masih menerima BOS,” tegasnya.

Namun, lanjut dia, semua daerah diberi kesempatan tiga tahun untuk menata sekolah-sekolah tersebut. ”Kemendikbudristek sedang mengkaji kesiapan penerapan kebijakan tersebut untuk 2022 dan senantiasa menerima masukan dari berbagai pihak,” katanya. (jpc)

Editor : Yosep