25 radar bogor

KPI Resmi Larang Saipul Jamil Wara Wiri di TV, Netizen : Baru Nongol Giliran Udah Rame

JAKARTA-RADAR BOGOR, Saipul Jamil terus mengundang kontroversi meski telah menyelesaikan hukuman bui selama 5 tahun akibat kasus pidana suap dan pencabulan. Hingga Selasa (7/9/2021) siang, Saipul Jamil masih bertengger di trending topic Twitter tanah air.

Saipul pun diboikot publik tampil di panggung hiburan. Bahkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas melarang Saipul Jamil wara wiri di televisi.

Keputusan KPI itu sebagai respon derasnya pencekalan publik serta viralnya petisi boikot Saipul Jamil sejak bebas dari penjara 2 September lalu.

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran,” cetus KPI lewat keterangan resminya di Instagram @kpipusat, Senin (6/9/2021).

Permintaan ini merespon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan mantan suami Dewi Perssik itu di beberapa program acara TV.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan, dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas KPI lagi.

Sebelumnya KPI ramai dikritik publik lantaran seolah mendiamkan stasiun TV larut dalam glorifikasi kebebasan Saipul Jamil, eks terpidana kasus pedofil dan penyuapan.

Komika dan sutradara Ernest Prakasa menyebut kemunculan Saipul Jamil di TV mengundang bau busuk yang menyengat.

Menurut Ernest, bau bangkai itu datang dari matinya nurani stasiun TV yang memperlakukan mantan napi pelecehan seksual bagaikan pahlawan.

“Ke mana KPI?!?! Oh iya lupa, lagi sibuk nyoret-nyoretin biji pake spidol. Parah banget dasar Komisi Penyiaran Indianapolis,” celoteh Ernest di Twitter.

Kritikan pedas juga datang dari Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan. Dengan tegas ia mendesak KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan apalagi mengikat kontrak kerja dengan Saipul Jamil yang merupakan pelaku pedofilia.

Politisi NasDem itu bahkan mendukung penuh seruan boikot Saipul Jamil muncul di TV. “Ini layak disambut positif dan didukung. Sebab, sikap ini menunjukan bahwa sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual,” tegasnya.

Tak sedikit netizen yang mencibir KPI lambat mengambil keputusan usai ramai-ramai dikritik publik. “KPI baru nongol giliran udah rame telat bambang,” sahut @Fita***.

Sementara Saipul mengaku sedih dirinya mendapat perundungan publik.

“Ya sebenarnya gue sedih karena gue lahir dan besar dari dunia entertain, tiba-tiba ada orang yang menginginkan seperti itu, ya sedih dan syok,” kata Bang Ipul, dikutip dari kanal YouTube Adiez Gilang.

Pria 41 tahun itu juga merasa serba salah mengikuti kemauan publik atas pencekalan dirinya tampil di panggung hiburan.

“Sebenarnya dari dulu gue juga ibaratnya sering menerima seperti itu (hujatan), tapi gue gak pernah ambil pusing karena gue niatnya kerja itu ibadah, kalau gak kerja gue mau makan dari mana,” keluhnya.

Menoleh jauh ke belakang, Saipul Jamil dilaporkan ke polisi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bernama DS, berusia 17 tahun.

Saipul disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memijatnya. Pada saat DS tidur, Saipul melakukan tindakan tidak senonoh.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun. Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Tak sampai disitu, Saipul juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara itu.

Dengan demikian, pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pedangdut Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara penyuapan itu. (dra/fajar)

Editor : Yosep