25 radar bogor

Aturan Kemendikbudristek Soal Dana BOS Dinilai Menentang UUD 1945

Ilustrasi dana BOS

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kebijakan Kemendikbudristek yang mengatur soal dana BOS mendapat respons dari Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan. Aliansi itu terdiri atas Muhmamadiyah, LP Ma’arif PBNU, PGRI, Taman Siswa dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik.

Majelis Dikdasmen PP Muhmamadiyah Sungkowo Mudjiamano menilai, Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial dan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Sungkowo pemerintah Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Sebagaimana Permendikbud tersebut terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan ‘memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir’. Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara,” kata Sungkowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9).

Selain Sungkowo yang mewakili Muhmamadiyah dalam pernyataan itu, ada pula LP Ma’arif PBNU Z. Arifin Junaidi; Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi; dari Taman Siswa ada Ki. Pardimin; dan Vinsensius Darmin Mbula dari Majelis Nasional Pendidikan Katolik.

Atas nama aliansi, Sungkowo meminta dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara,” sambung Z. Arifin Junaidi;

Z. Arifin Junaidi menegaskan bahwa Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

Mereka juga mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim menghapus Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

“Mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan utama Pendidikan Nasional, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2),” tutup surat tersebut. (jpc)
Editor : Yosep