25 radar bogor

Geger Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Parpol Ini Desak Sahkan RUU PKS

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI

JAKARTA-RADAR BOGOR, Dukaan pelecehan seksual yang menimpa seorang pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, saat ini masih dalam pengusutan pihak kepolisian.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan langkah cepat Bareskrim Polri dalam mengusut kasus ini memang diperlukan, mengingat perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir.

“Perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir, mengingat efeknya yang tentu luar biasa pada korban. Apa lagi kita tahu, perundungan ini sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (2/8).

Oleh sebab itu, Legislator Partai Nasdem ini mengungkapkan alasan partai yang dikepalai Surya Paloh ini mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk bisa disahkan menjadi UU.

“Inilah kenapa kami di Nasdem getol memperjuangkan RUU PKS, agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya,” katanya.

Sahroni juga menyoroti tentang pengakuan korban yang sudah mengadu ke Polsek Gambir, namun justru disuruh untuk mengadukan ke atasan dan diselesaikan oleh internal kantor. Menurut Sahroni, tugas polisi adalah memproses laporan yang masuk, apalagi jika tindakan yang diadukan mengandung unsur pidana.

“Saya juga menyayangkan sikap polisi di Polsek Gambir yang justru tidak menganggap serius laporan korban. Tugas polisi adalah memproses laporan, dan jelas-jelas laporannya mengandung pidana penganiayaan,” katanya.

“Kalau begini, sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi. Terus, kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini terjadi? Bagaimana kalau yang dirundung anak kita sendiri? Karenanya polisi juga harus telusuri jajarannya yang dimaksud,” tambahnya.

Sahroni juga meminta agar pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya, serta korban diberi bantuan perawatan untuk memulihkan mentalnya yang tertekan.

“Para pelaku harus dihukum secara tegas. Tidak dipecat saja, tapi juga dihukum sesuai dengan tindakannya. Selain itu, korban wajib mendapat perlindungan hukum dan perawatan untuk traumanya. Saya tegaskan, kita menolak keras perundungan di tempat kerja atau di manapun, dan negara harus berdiri bersama korban,” pungkasnya. (jpc)

Editor : Yosep