25 radar bogor

Bebas Murni, Ini yang Akan Dilakukan Saeful Jamil Usai Keluar dari Penjara

Saipul Jamil keluar dari penjara setelah selesai menjalani hukuma kasus asusila dan suap. Dia meninggalkan Lapas Cipinang Jakarta Timur dengan ditemani Indah Sari. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
Saipul Jamil keluar dari penjara setelah selesai menjalani hukuma kasus asusila dan suap. Dia meninggalkan Lapas Cipinang Jakarta Timur dengan ditemani Indah Sari. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pedangdut Saipul Jamil dinyatakan bebas murni dan selesai menjalani hukuman terkait kasus asusila dan suap.

Dia pun meninggalkan Lapas Cipinang Jakarta Timur dengan dijemput oleh keluarga dan sahabatnya, Indah Sari, Kamis (2/9/2021).

Sebelum meninggalkan Cipinang, Saipul Jamil sempat memberikan pernyataan di hadapan awak media. Mengenakan kaos berwarna putih didampingi Indah Sari di atas mobil sport, ia memberikan pernyataan. Mantan suami Dewi Perssik itu mengaku senang sekali akhirnya menghirup udara bebas setelah cukup lama mendekam di balik tembok penjara.

“Terus terang ini nyawa belum kumpul, kayak orang baru tidur ngelindur gitu. Tapi yang jelas bahagia banget,” kata Saipul Jamil di hadapan awak media.

Lelaki yang akrab disapa Bang Ipul mengungkapkan, aktivitas yang akan segera dilakukan usai bebas. Dia akan pergi ke makam orang tuanya di Banten dan akan ziarah ke makam mendiang istri, Virginia Anggraeni.

“Setelah itu saya pengin mandi di laut. Soalnya selama ini mandinya pakai air penjara,” ucap Saipul Jamil.

Dia tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada para fans yang telah memberikan dukungan terhadap dirinya selama ini.”Buat para penggemar dimana pun kalian berada, i love you full,” ucapnya.

Setelah memberikan keterangan singkat, Sapul Jamil lantas meninggalkan Lapas Cipinang menggunakan mobil yang disopiri Indah Sari.

Seperti diketahui, Saipul Jamil sempat divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus asusila. Hukuman ini kemudian diperberat oleh majelis hakim tingkat banding. Saipul Jamil dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis banding. Akan tetapi upaya hukum tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis terhadap Saipul Jamil ditetapkan 5 tahun penjara.

Selain kasus asusila, Bang Ipul juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap. Putusan tersebut dijatuhkan pada 31 Juli 2017 silam. (jpc)

Editor : Yosep