25 radar bogor

Wakil Menteri Dapat Bonus Rp 580 Juta dari Jokowi, Perpresnya Sudah Diteken 

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi tengah berduka. Pamannya dikabarkan meninggal dunia Minggu (27/2/2022) malam
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BOGOR-RADAR BOGOR, Wakil menteri yang berhenti atau masa jabatannya sudah berakhir, mendapatkan bonus ratusan juta dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Presiden Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Dalam Perpres yang sudah diteken Presiden Jokowi ini, mengatur tentang wakil menteri yang berhenti atau masa jabatannya sudah berakhir, maka akan diberikan uang penghargaan oleh pemerintah dengan nominal sebesar Rp 580 juta untuk satu periode masa jabatan.

“Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000,OO (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Menteri,” bunyi pasal 8 ayat 2 yang dikutip JawaPos.com, Senin (30/8).

Kemudian dalam pasal 8A dijelaskan bahwa besaran uang penghargaan yang diterima Wakil Menteri sebagaimana dimaksud berdasarkan formula sebagai berikut:

a. Masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar O,2 x uang penghargaan.

b. Masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar O,4 x uang penghargaan.

c. Masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan.

d. Masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan atau

e. Masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar I x uang penghargaan.

Sementara, Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres tersebut diundangkan, maka akan tetap diberikan uang penghargaan.

Kemudian jika Wakil Menteri tersebut meninggal dunia maka uang penghargaan akan diberikan kepada janda/dua atau ahli warisnya.

“Meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duga atau ahli warisnya,” bunyi pasal 8C.

Nantinya, tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan Wakil Menteri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Diketahui, perpres ini ditetapkan Presiden Jokowi pada Kamis (19/8). Sementara juga diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada hari yang sama. (*)

Editor : Yosep