25 radar bogor

Putusan Banding Habib Rizieq Dibacakan Hari Ini, 1.149 Personel Diterjunkan

Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab (Dery Ridwansa/JawaPos.com)

RADAR BOGOR – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini menjadwalkan pembacaan putusan banding kasus swan Rumah Sakit UMMI Bogor yang diajukan oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pihak kepolisian telah menyiapkan ribuan pasukan gabungan untuk melakukan pengamanan di lokasi sidang.

“Kita kerahkan 1.149 personel gabungan TNI-Polri,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Sunarto saat dihubugi, Senin (30/8).

Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa menambahkan, pihaknya akan melakukan pengamanan selama jalannya sidang. “Sudah kita siapkan pengamanan, (detil) ke Polres,” jelasnya.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Rizieq Shihab. Hal yang memberatkan, perbuatan Rizieq Shihab dinilai meresahkan masyarakat.

’’Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/6).

Sementara itu, hal yang meringankan Rizieq dinilai mempunyai tanggungan keluarga. Serta merupakan guru agama yang masih dibutuhkan umat.

Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (jpc)