25 radar bogor

KAI Integrasikan Boarding Tiket dengan PeduliLindungi

 

RADAR BOGOR – Sejak penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021 lalu, persyaratan perjalanan turut mengalami penyesuaian. Salah satunya pelanggan KA wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, minimal vaksin dosis pertama.

Guna meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan KA, secara khusus untuk mengetahui apakah calon penumpang layak bepergian atau tidak layak bepergian dengan melengkapi syarat sudah melakukan vaksin, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 23 Juli 2021.

“Di Area Daop 1 Jakarta, pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada saat melakukan boarding data, nantinya langsung terlihat apakah sudah divaksin atau belum, melakui aplikasi PeduliLindungi yang telah terintegrasi,” ungkap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Minggu (29/8).

Pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya yang di persyaratkan yang tidak terdapat pada PC boarding.

“Misal, bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis,” ujarnya.

Perjalanan dengan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa yang mewajibkan penumpang memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya.

Untuk mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid 19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasarsenen mulai 3 Juli 2021 lalu.

“Layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB,” tandasnya. (jpc)

Adapun persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh yaitu:

1. Berusia minimal 12 tahun
2. Berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2×24 jam atau Antigen masa berlaku 1×24 jam dengan hasil negatif
3. Sudah Di Vaksin minimal dosis 1