25 radar bogor

8.000 Peserta BPJS Kesehatan Penerima PBI di Kota Bogor Dihapuskan

Ilustrasi pelayanan peserta BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)
Ilustrasi pelayanan peserta BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)

BOGOR-RADAR BOGOR, Sebanyak 8.000 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Bogor dihapuskan. Ribuan peserta tersebut dihapuskan dari layanan BPJS Kesehatan lantaran adanya ketidaksepadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Selama ini ribuan peserta BPJS itu dibiayai melalui anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Sebanyak 8.000 peserta dihapuskan dari total 193.000 peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan,” kata Kabid Penanganan Fakir Miskin dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Okto Muhamad Ikhsan, Senin (30/8/2021).

Okto menyebut, data tersebut ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada awal Agustus lalu. Temuan data ganda tersebut, sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan-Kemenkop UKM Optimalkan Program JKN-KIS

“Jadi yang dihapuskan itu, NIK-nya tidak padan di Disdukcapil, alasan temuan BPK itu. Mereka dihapuskan dulu, nanti didaftarkan lagi dengan cara NIK-nya dipadankan dulu dengan Dukcapil,” kata Okto.

Menurutnya, Dinsos, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, terus berkoordinasi. Sehingga, meskipun dihapuskan, para peserta PBI-APBD tersebut dapat mendaftar kembali ke layanan BPJS Kesehatan, asal memadankan NIK masing-masing terlebih dahulu di Disdukcapil Kota Bogor.

Setelah memadankan NIK dengan e-KTP, sambung dia, baru masyarakat yang datanya dihapuskan bisa kembali mendaftar ke BPJS Kesehatan sebagai PBI-APBD, melalui aplikasi Solid milik Dinsos Kota Bogor.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Kagumi Para Perempuan Nasabah PNM Belajar Jualan Online

Saat ini, kartu BPJS Kesehatan milik masyarakat yang datanya dihapuskan, untuk sementara dinonaktifkan dulu tanpa pemberitahuan.

Sehingga, lanjut Okto, jika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan secara mendesak, Dinkes Kota Bogor dapat memberi layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Meski demikian, masyarakat harus mendaftarkan diri kembali sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori PBI-APBD untuk ke depannya, karena Jamkesda hanya bisa digunakan satu kali. Sementara, rumah sakit juga tidak boleh menolak pasien dari golongan apapun.

“Kalau mereka butuh mendesak, bisa pakai Jamkesda. Tapi harus punya bukti dartar sebagai peserta PBI-APBD. Tapi kalau butuh selanjutnya, nggak pakai Jamkesda lagi, tapi pakai kartu PBI-APBD yang sudah terdaftar lagi dan valid,” ucapnya.

Dari kuota 200.000 peserta PBI-APBD yang disediakan di Kota Bogor, 193.000 di antaranya sudah terdaftar oleh masyarakat, termasuk 8.000 data yang dihapuskan. Dalam satu bulan, biaya yang dibayarkan untuk Kelas III BPJS Kesehatan sekitar Rp 35 ribu untuk setiap peserta.

Sehingga, sambung dia, Pemkot Bogor bukan membayar sebanyak dua kali lipat untuk data ganda. Lantaran, 8.000 data yang dihapuskan memang peserta yang layak menerima manfaat.

“Jadi yang sudah dibayar saat itu memang valid, berlaku bukan NIK, tapi kartu BPJS-nya. Mungkin dipakai terus dan dibayar terus dari APBD. Jadi saat BPK sanding NIK tidak padan makanya dihapuskan,” tukasnya.(ded)