25 radar bogor

Tina Toon Buka Suara Usai Digugat Rp10 Miliar

Tina Toon
Tina Toon
RADAR BOGOR – Mantan penyanyi cilik Tina Toon buka suara usai digugat oleh Engkan Herikan, pencipta lagu Bintang yang sempat dipopulerkan oleh band Anima. Tina Toon ikut digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama beberapa pihak.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Tina Toon menyatakan dirinya tidak tahu menahu soal masalah hak cipta.
Sebab ia hanya sebagai menyanyi yang me-recycle lagu Bintang. Mengenai masalah hak cipta, disebut Tina Toon, bukanlah bagian dari tanggung jawabnya.
“Urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label. Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label,” kata Tina Toon kepada JawaPos.com melalui keterangan tertulis Sabtu (28/8).

Artis yang kini menjadi politisi PDI Perjuangan itu juga menyatakan dirinya bukan lah tergugat utama dalam hal ini. Menurut Tina Toon, dirinya turut menjadi tergugat hanya sebagai pelengkap gugatan saja.

“Sementara mungkin yang bisa aku tanggapi. Sorry late respons karena banyak kerjaan,” kata Tina Toon.

Sementara itu, Iqbal Arbianto, kuasa hukum Engkan Herikan membenarkan pihaknya sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang terkait masalah hak cipta. Gugatan itu didaftarkan pada 1 April 2021 lalu.

“Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu Bintang yang dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya jadi nama (pencipta) yang lain,” kata Iqbal Arbianto.

Sejumlah pihak digugat dalam perkara ini. Diantaranya adalah Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Tina Toon, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI.

Dalam gugatan dimasukkan kerugian materiil sebesar Rp 750 juta, sedangkan kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar.

“Kita turut menggugat saudari Tina Toon karena dia yang membawakan lagunya. Gara-gara hal ini kita mengalami kerugian hak moral dan hak ekonomi,” paparnya. (jpc)