25 radar bogor

Tersangka Penistaan Agama, Ini Hukuman yang Bakal Diterima Muhammad Kece

YouTuber Muhammad Kece saat ditangkap polisi di Bali (Istimewa)
YouTuber Muhammad Kece saat ditangkap polisi di Bali (Istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan YouTuber Muhammad Kece sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dia terancam pidana cukup berat atas perbuatannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka kepada Muhammad Kece berdasarkan alat bukti yang cukup. Dia dijerat pasal berlapis atas kasus yang melilitnya. “Ancaman pidananya 6 tahun penjara,” kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (26/8).

Dalam perkara ini, Muhammad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama, Ini Hukuman yang Bakal Diterima Muhammad Kece

Sebagaimana diketahui, YouTuber Muhammad Kece viral di media sosial, setelah ucapan kontroversial, hingga menimbulkan berbagai kecaman. Muhammad Kece dinilai telah menistakan agama Islam. Salah satu yang ia selewengkan adalah ucapan salam. “Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu,” ucap Muhammad Kece dalam video yang diunggahnya.

Tak hanya dalam ucapan salam, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama nabi Muhammad SAW. Hal itu diucapkan Muhammad Kece layaknya seorang muslim sedang menyampaikan khutbah. Namun beberapa kalimatnya diselewengkan.

“Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah,” urai Muhammad Kece sebelum memulai pidatonya.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin