25 radar bogor

Keluarga Saipul Jamil Tolak Keinginan Fans Saat Idolanya Bebas

Saipul Jamil. (Dok: RADAR BOGOR)

RADAR BOGOR, Pedangdut Saipul Jamil segera menghirup udara bebas pada 2 September mendatang. Jelang kebebasannya, para penggemar meminta untuk ikut menyambut Saipul Jamil di Rutan Cipinang Jakarta Timur.

Keluarga mengucapkan terima kasih atas antusiasme para fans mau menjemput lelaki yang akrab disapa Bang Ipul itu. Tapi, keluarga meminta para penggemar tidak mengadakan penyambutan. Sebab, dikhawatirkan melanggar protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 masih terus berlangsung.

“Kalau dituruti semua pada ingin hadir, terutama yang banyak dari Banten, saudara, kerabat bahkan para fans Saipul Jamil,” kata Muhammad Soleh, kakak Saipul Jamil saat ditemui di bilangan Cibubur Jakarta Timur Rabu (25/8).

Keluarga menyatakan penyambutan kebebasan Saipul Jamil hanya akan digelar secara sederhana guna mengantisipasi terjadinya kerumunan.

Hanya perwakilan dari keluarga yang akan menjemput Saipul Jamil. Kendati demikian, hal itu tidak mengurangi kebahagiaan dan suka cita atas kabar menggembirakan ini.

Kakak Saipul Jamil itu mengaku, surat kebebasan adiknya kini sudah keluar. Dalam surat itu dinyatakan Bang Ipul akan bebas pada 2 September mendatang.

Ia pun berharap tidak ada perubahan lagi sehingga kebebasan itu sesuai dengan yang tertera dalam surat. Soleh juga mengatakan, kebebasan Saipul Jamil ini adalah bebas murni, bukan bebas bersyarat.

Saipul Jamil dinyatakan selesai menjalani masa hukuman alias bebas setelah dikurangi dengan remisi atau pengurangan masa hukuman. “Kita bersyukur kepada Allah kemudian terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah membantu baik moral maupun material dan juga terutama pada Lapas, Kapalas dan juga para staf Lapas Cipinang yang sudah membina telah menjaga melindungi sebaik baiknya kami mengucapkan terima kasih,” tuturnya.

Seperti diketahui, Saipul Jamil sempat divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus asusila. Hukuman ini kemudian diperberat oleh majelis hakim tingkat banding. Saipul Jamil dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis banding. Akan tetapi upaya hukum tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis terhadap Saipul Jamil ditetapkan 5 tahun penjara.

Selain kasus asusila, Bang Ipul juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap. Putusan tersebut dijatuhkan pada 31 Juli 2017 silam. (jawapos)