25 radar bogor

Daerah Level 4 Boleh Tatap Muka Persiapan Asesmen Nasional

Ilustrasi masuk sekolah
Ilustrasi PTM Terbatas
Ilustrasi uji coba PTM di DKI Jakarta (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas terus dipersiapkan seiring dengan penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kemarin (24/8) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengedarkan instruksi nomor 35, 36, dan 37 kepada pemerintah daerah.

Isinya, antara lain, pedoman pelaksanaan kegiatan pembelajaran di daerah. Dalam beleid tersebut, Tito membagi ketentuan kegiatan belajar sesuai dengan level. Untuk daerah level 4, kegiatan belajar-mengajar masih melalui pembelajaran jarak jauh.

Meski demikian, Tito memberikan izin tatap muka kepada tenaga pendidik guna mempersiapkan teknis simulasi asesmen nasional (AN). ”Maksimal 25 persen pendidik atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan,” kata Tito.

Sebagaimana diketahui, AN merupakan program penilaian terhadap mutu setiap sekolah pada jenjang dasar dan menengah sebagai pengganti ujian nasional. Pada asesmen nasional, mutu satuan pendidikan dinilai berdasar hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter), kualitas proses belajar-mengajar, serta iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.

Sementara untuk daerah dengan PPKM level 3, Mendagri memperbolehkan PTM digelar secara terbatas. Itu mengacu pada keputusan bersama menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; menteri agama; menteri kesehatan; serta menteri dalam negeri. ”Dengan kapasitas maksimal 50 persen,” ujarnya.

Untuk sekolah khusus seperti sekolah luar biasa di berbagai tingkatan dan PAUD, Mendagri mengatur batas maksimal yang berbeda. Yakni, 62 persen untuk SLB dan 33 persen untuk PAUD. Masing-masing diwajibkan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan kapasitas maksimal lima peserta didik per kelas.

PTM terbatas juga diperbolehkan di daerah yang berada di wilayah PPKM level 2 dan 1. Pengaturan teknisnya berasal dari Kemendikbudristek serta mengacu pada keputusan bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) melansir data ribuan madrasah yang menjalankan PTM di tengah pandemi Covid-19. Madrasah yang sudah menjalankan PTM diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh. Ishom Yusqi mengungkapkan, ada 4.353 madrasah serta raudhatul athfal (RA/PAUD) yang menjalankan PTM. Perinciannya, 714 RA, 1.459 madrasah ibtidaiyah (MI), 1.384 madrasah tsanawiyah (MTs), dan 796 madrasah aliyah (MA).

Secara umum, Ishom menuturkan, regulasi PTM di madrasah sama dengan sekolah di bawah Kemendikbudristek. Pengelola madrasah atau RA wajib berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) Covid-19 setempat untuk mendapatkan izin dimulainya PTM secara terbatas.

Asesmen Nasional

Dalam kesempatan berbeda, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan pentingnya pelaksanaan AN di masa pandemi Covid-19. Menurut dia, AN justru harus disegerakan. Sebab, hingga saat ini, pemerintah sama sekali tak memiliki informasi untuk bisa menguantifikasi dampak learning loss selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlangsung. Padahal, PJJ sudah berjalan lebih dari 1,5 tahun. ”Ini untuk mengetahui seberapa jauh ketinggalan kita dan daerah mana yang paling membutuhkan bantuan kita,” ungkapnya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa AN tidak menimbulkan konsekuensi apa pun bagi individu. Baik siswa, guru, maupun kepala sekolah.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) dan Perbukuan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menambahkan, AN tahun ini berlangsung adaptif dan fleksibel sesuai dengan situasi pandemi di berbagai daerah.

Pihaknya akan mengikuti kebijakan makro pemerintah tentang PPKM. ”AN hanya akan dilakukan jika di daerah itu sudah boleh PTM terbatas. Kalau sudah PTM, secara logis seharusnya melakukan AN juga,” katanya. Bagi wilayah yang belum bisa melaksanakan tahun ini, AN diagendakan tahun depan. Yakni, pada Februari, Maret, dan April 2022.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin