25 radar bogor

Bangun Kesadaran Hukum Mengenai Perlindungan Anak dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FH UNIDA Bogor Gelar Penyuluhan

Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Penyuluhan Hukum.
Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Penyuluhan Hukum.

BOGOR-RADAR BOGOR, Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Penyuluhan Hukum bertemakan “Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Sosilisasi Perlindungan Anak dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” dalam rangka Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Merdeka Belakar Kampus Merdeka (MBKM), Sabtu (21/8).

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan hybrid yaitu dengan daring menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings dan secara luring di Aula Kantor Desa Pancawati dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan ini diisi oleh Ketua KPAD Kabupateb Bogor sekaligus Dosen FH UNIDA Bogor, Jopie Gilalo, SH., MH, Wakil Dekan III FH UNIDA Bogor, Mulyad, SH., MH dan dipandu oleh mahasiswa FH UNIDA Bogor, Suhendri Zikri D. selaku moderator serta turut hadir Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH. beserta jajaran dan diikuti oleh masyarakat Desa Pancawati.

Baca Juga: Hanya Guru yang Tak Ada Seleksi CPNS, P2G: Sangat Tidak Berkeadilan

Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Desa Pancawati karena telah berkenan dan mengizinkan FH UNIDA Bogor untuk melaksanakan KKN di Desa Pancawati.

“Semoga KKN dan penyuluhan hukum ini dapat memberikan dampak positif dan manfaat luar biasa bagi Desa Pancawati, diharapkan juga acara kali ini berjalan dengan lancar sampai selesai nanti dan dapat memberikan manfaat untuk masyarakat Desa Pancawati. Kepada mahasiswa FH selalu utamakan menjaga nama baik almamater UNIDA Bogor khususnya FH UNIDA Bogor,” tutur Dr. Hj. Endeh Suhartini.

Sekretaris Desa Pancawati, Asnawi, SH. dalam pemaparan sambutannya menyatakan bahwa terima kasih kepada FH UNIDA Bogor yang telah memberikan kepercayaannya kepada Desa Pancawari untuk melaksanakan KKN di Desa Pancawati, dan KKN ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik kepada FH UNIFA Bogor maupun manfaat kepada kepada Desa Pancawati.

Baca Juga: Warung di Puncak Ditertibkan Besok, Sebagian Pedagang Pilih Bongkar Sendiri!

Penyuluhan hukum ini juga merupakan program dari Desa Pancawati terutama penyuluhan lingkungan hidup yang sudah menjadi agenda Desa Pancawati dan semoga KKN ini dapat membawa perubahan khususnya di Desa Pancawati sehingga Desa Pancawati lebih maju lagi,” ungkap Asnawi.

Ketua KPAD Kabupaten Bogor sekaligus Dosen FH UNIDA Bogor, Jopie Gilalo, SH., MH dalam pemaparan materinya menyatakan bahwa Desa Pancawati ini termasuk kepada Kecamatan Caringin yang sudah dapat dikatakan sebagai kecamatan sayang anak.

Dan KPAD Kabupaten Bogor langsung dibentuk oleh Bupati Bogor sehingga tidak masuk pada dinas lainnya. Masyarakat harus paham betul mengenai perlindungan anak dan dapat melaporkan segala hal menyangkut perlindungan anak kepada KPAD Kabupaten Bogor.

“Tugas KPAD sama dengan tugas KPAI yang sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan pada masyarakat mengenai hak pelanggaran anak, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak, melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anakanak serta memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran undang-undang ini,” tutur Jopi Gilalo, SH., MH.

Wakil Dekan III FH UNIDA Bogor, Mulyadi, SH., MH. dalam pemaparan materinya menyatakan masalah lingkungan hidup terutama sampah merupakan masalah klasik di Indonesia termasuk juga di Desa Pancawati, dalam permasalahan sampah tentu harus diketahui terlebih dahulu sumber dan klasifikasi sampah yaitu sampah basah yaitu sampah organik yang mudah busuk, sampah kering yaitu samph anorganik yang tidak mudah busuk, sampah lembut yaitu sampah yang merupakan partikel-partikel yang berukuran kecil atau ringan dan mudah diterbangkan angina berbentuk debu dan abu dan sampah besar yaitu sampah yang berukuran besar missal bekas furniture, kuri, meja dan lain-lain.

“Banyak cara untuk mengatasi permasalahan sampah di lingkungan seperti membuat bank sampah yang bisa dilaksanakan di Desa Pancawati, dan tentunya harus menyediakan banyak tempat sampah yang diklasifikasikan menjadi sampah organik dan anorganik yang nantinya kedua sampah itu bisa diolah oleh Desa Pancawati sesuai dengan kebutuhan seperti untuk pupuk dan untuk produksi kerajinan tangan yang bernilai ekonomi sehingga dapat memajukan perekonomian masyarakat Desa Pancawati, dan tentu permasalahan sampah ini tidak bisa dihindari karena sampah diproduksi setiap harinya maka dari itu hal utama yang diperlukan yaitu kesadaran diri untuk tidak membuang sampah sembarangan dan memproduksi sampah menjadi bernilai ekonomi atau bernilai guna,” ungkap Mulyadi.(*)