BOGOR-RADAR BOGOR, Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Muzakkir menanggapi aksi unjuk rasa puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Blok B kawasan Pasar Kebon Kembang di Balaikota Bogor.
Muzakkir menyatakan, upaya pemerintah melakukan penertiban dilakukan sesuai prosedur, serta sudah menawarkan relokasi kepada PKL yang ditertibkan. “Perumda PPJ melalukan relokasi bukan asal gusur,” kata Muzzakir, Senin (23/8/2021) malam.
Menurutnya, Perumda PPJ telah menyiapkan beberapa alternatif pilihan tempat relokasi yakni di Pasar Blok A, B dan F, dengan kompensasi sewa gratis beberapa bula “Kita kasih gratis 3 hingga 6 bulan awal sampai mereka jualan baik dan rame pengunjung,” ucapnya.
Baca Juga: Geruduk Balai Kota karena Dilarang Berjualan, PKL: Kalau Begini Terus Bisa Mati!
Penertiban itu, kata dia, terpaksa dilakukan karena Perumda PPJ mendapatkan komplain para pedagang yang berjualan di dalam pasar.
“Alasan sepi, pembeli gak masuk dalam pasar, kumuh, terhalang dan lain-lain. Jadinya pedagang susah untuk bayar service charge ke PPJ karena juga komoditas yang dijual relatif sama dengan PKL,” tambah Muzzakir.
Ia juga menegaskan, penertiban yang dilakukan Pemkot Bogor bukan saat PPKM melainkan sejak awal tahun 2021. Dikatakanya, mereka melakukan negosiasi minta terakhir berjualan sampai malam takbiran Idul fitri 2021.
“Baru bisa kita clearkan bulan Juli. Penertiban tidak menggunakan preman, tapi menggunakan tim keamanan pasar plaza bogor. Itu tim resmi dari PPJ,” tegasnya.
Muzzakir tak dapat memenuhi tuntutan para PKL karena lokasi yang diminta bukan peruntukan unuk jualan melainkan akses jalan orang masuk ke dalam pasar.
Kemudian, upaya lainnya selain menyediakan tempat relokasi juga sudah mengajak dialog hampir setiap hari dan selalu memberi pengertian.
“Sebagian mereka mau berjualan di dalam, tapi karena ada gosokan oknum-oknum provokator jadinya terpengaruh. Tapi ada juga yang taat, sudah masuk dan dapat berjualan di dalam,” tukasnya.(ded)