25 radar bogor

Anak Mensos Risma Ikut Daftar Direktur Pelayanan PDAM

Mensos Tri Rismaharini
Mensos Tri Rismaharini
Tri-Rismaharini
Tri Rismaharini

RADAR BOGOR, Panitia seleksi (pansel) rekrutmen direksi PDAM Surya Sembada sedang merampungkan seleksi administrasi berkas 52 pendaftar. Ada 7 orang yang melamar direktur utama, 12 kandidat direktur operasi, dan 33 orang yang melamar direktur pelayanan perusahaan daerah milik Pemkot Surabaya itu.

Ketua Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Wawan Aries Widodo menjelaskan, saat ini tim sedang menyeleksi syarat-syarat administrasi para calon. Dijadwalkan tahapan tersebut tuntas pada Selasa (24/8). ”Tim masih bekerja,” ujar dia saat dikonfirmasi kemarin.

Sesuai dengan pengumuman, ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi. Di antaranya, WNI, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menjalani hukuman, pendidikan minimal strata satu atau setara, dan batas usia maksimal 50 tahun untuk eksternal PDAM dan 55 tahun untuk internal.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah pengalaman pekerjaan di bidang manajemen perusahaan PDAM minimal 10 tahun atau 15 tahun untuk perusahaan non-PDAM. Semua itu dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan sebelumnya.

Yang lebih spesifik untuk jabatan direktur utama dan direktur operasi. Kandidat harus memiliki bukti lulus pelatihan manajemen air minum dari dalam maupun luar negeri. Untuk direktur pelayanan, tidak ada syarat tersebut pada pengumuman itu. Syarat lain tidak terkait hubungan keluarga dengan kepala daerah, wakil kepala daerah, dewan pengawas, atau direksi lainnya. Juga bersedia bekerja penuh waktu.

Wawan menyebutkan, idealnya satu jabatan minimal diisi 10 pendaftar agar pansel bisa memilih calon yang memiliki kapasitas serta kapabilitas. Namun dari telaah, jumlah pendaftar tersebut dinilai telah mencukupi. ”Kami putuskan tetap berlanjut,’’ papar dia.

Sementara itu, pendaftaran seleksi direksi PDAM menarik perhatian sejumlah kalangan. Salah satunya Fuad Bernardi. Putra sulung Menteri Sosial Tri Rismaharini itu ikut mendaftar. Fuad menjelaskan alasan dirinya ikut mendaftar direktur pelayanan. Di antaranya, dia pernah mengenyam pendidikan di ITS serta saat ini menekuni usaha di bidang jasa.

Dia juga ingin meningkatkan pelayanan PDAM. Ke depan, seluruh pelayanan bakal dirancang online. Pelanggan cukup mengakses lewat HP. ”Terlebih di saat pandemi ini pelayanan online dibutuhkan,’’ ucap pria yang juga ketua karang taruna Surabaya itu.

Lebih lanjut, Fuad menambahkan bahwa mengikuti seleksi direksi PDAM merupakan panggilan hati. Dia juga tidak mengandalkan nama besar orang tuanya. ’’Seluruh persyaratan sudah saya penuhi. Tidak ada hubungan dengan keluarga,’’ jelas Fuad.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo menilai, sebetulnya tidak ada persoalan Fuad mendaftar direksi PDAM. Asalkan memenuhi persyaratan formal maupun kualifikasi. Terkait status Fuad sebagai putra mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, itu tidak bisa dimungkiri. Kecurigaan publik atas relasi keluarga, lanjut Suko, selalu saja ada.

Nah, di sinilah peran dan fungsi panitia seleksi. Merekalah yang paling mengetahui kualifikasi dan rekam jejak para calon. Pansel harus profesional, transparan, dan melibatkan publik sebagai kontrol. ’’Ini supaya tidak ada syak wasangka dan kecurigaan publik,’’ imbuh Suko.

Pendapat senada disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya Arief Fathoni yang justru mendukung Fuad. Dia memuji anak muda seperti Fuad memiliki kepedulian dan ingin ikut andil dalam memajukan Surabaya melalui PDAM. ”Memang butuh terobosan dari anak muda seperti Mas Fuad,” katanya. Tapi, pansel tetap harus mengikuti aturan.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengingatkan pada pasal 13 ayat (2) Perda 13/2014 tentang PDAM, diatur syarat-syarat calon direksi. Calon direksi wajib memiliki sertifikasi manajemen air minum. Khususnya untuk jabatan direktur utama dan direktur yang membidangi operasi.

Berbeda halnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 2/2007. Di dalam aturan tersebut, syarat lulus sertifikasi manajemen air minum yang dibuktikan dengan adanya sertifikat atau ijazah berlaku bagi seluruh jajaran direksi. Tidak hanya untuk posisi Dirut. Ada pula syarat minimal pernah mengelola perusahaan selama 15 tahun bagi calon dari luar instansi PDAM.

Menurut Mahfudz, pansel maupun dewas bisa melihat secara jernih dua aturan tersebut. Secara hierarki, aturan yang lebih tinggi harus menjadi dasar dalam membuat kebijakan. Dalam hal ini, persyaratan untuk seleksi jajaran direksi.

“Saya tidak mau menyimpulkan ini itu. Silakan disimpulkan sendiri. Prinsipnya, kami menginginkan PDAM yang sudah baik ini tetap baik,” ucapnya. (jawapos)