25 radar bogor

Penerapan Aturan Masuk Mall Kartu Vaksin Belum Maksimal, Ini Penyebabnya

Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung saat pindai aplikasi PeduliLindung di Mal CCM. Jumat (20/8). Pemkab Bogor resmi berlakukan bagi pengunjung Mal wajib sudah vaksin. Hendi/Radar Bogor
Pengunjung saat pindai aplikasi pedulilindung di Mal CCM. Jumat (20/8). Pemkab Bogor resmi berlakukan bagi pengunjung Mal wajib sudah vaksin. Hendi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Manajemen mal di Kabupaten Bogor masih terkendala menerapkan regulasi yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 mengenai persyaratan wajib vakasin bagi pengunjungnya. Salah satunya sinyal bahkan belum download aplikasi tersebut.

“Kendala pasti ada, dan banyak pengunjung yang belum download aplikasinya bahkan sinyal kadang bermasalah, ada juga yang sertifikat vaksin tidak tertera di aplikasi,” kata Public and Media Realation Cibinong City Mall (CCM), Yunati Alinda saat dikonfirmasi, pada Jumat (20/8).

Ia menjelaskan, tak sedikit pengunjung mal yang merasa risih lantaran tak memiliki aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukkan kartu vaksin, dan harus mengunduh dulu untuk diperbolehkan masuk mal.

“Banyak yang merasa harus download aplikasi ini ribet dan menyulitkan pengunjung,” cetusnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, pasca pelonggaran pengunjung sudah relatif ramai, meski beberapa tenant di CCM belum semua buka, seperti bioskop dan tempat bermain anak.

“Memang ada sedikit lega ketika aturan PPKM level 4 ini, hanya belum semua tenant buka dan harus menunggu kebikakan pemerintah dulu,” tuturnya.

Seperti diketahui Pemkab Bogor mewajibkan setiap pengunjung mal sudah divaksin dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 seiring pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 4.

Ketentuan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Sementara untuk sektor pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. (Abi)

Editor: Rany