25 radar bogor

Ombudsman Tegaskan Firli Cs Tak Layak Berikan Label Malaadministrasi

Ombudsman Tegaskan Firli Cs Tak Layak Berikan Label Malaadministrasi
Ombudsman Tegaskan Firli Cs Tak Layak Berikan Label Malaadministrasi

RADAR BOGOR, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng menegaskan, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak melontarkan pernyataan malaadministrasi kepada Ombudsman.

Sebab dalam peraturan Undang-Undang, hanya Ombudsman yang bisa menyatakan suatu lembaga malaadministrasi.

Pernyataan ini menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sebelumnya menyebut Ombudsman malaadministrasi dalam proses pemeriksaan dugaan maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

“Yang punya hak menyatakan malaadministrasi adalah Ombudsman. Sama sekali tidak ada lembaga lain di luar Ombudsman yang menyatakan apakah kami melakukan malaadministrasi atau tidak,” kata Robert dikonfirmasi, Kamis (12/8).

Robert menyampaikan, pihaknya saat ini masih menelaah keberatan yang disampaikan Pimpinan KPK atas Laporan Akhis Pemeriksaan (LAHP) mengenai laporan dugaan malaadministrasi dalam proses hingga pelaksanaan TWK.

“Sedang ditelaah oleh unit kerja dari manajemen mutu untuk melihat sejauh mana kemudian substansi yang disampaikan ada unsur-unsur kebenaran,” ucap Robert.

Dia mengutarakan, pihaknya akan menerbitkan rekomendasi setelah 30 hari kerja dari penyampaian LAHP kepada Pimpinan KPK. Robert menegaskan, rekomendasi itu bersifat wajib dan mengikat.

“Kalau ada pihak terlapor yang tidak menjalankan korektif maka kami berlanjut ke rekomendasi,” cetus Robert.

Sebelumnya, Pimpinan KPK merasa keberatasan atas LAHP Ombudsman ORI yang menyebutkan TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maladministrasi. Enggan disalahkan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru menuduh balik Ombudsman RI yang justru melakukan maladministrasi.

Ghufron menegaskan, seharusnya yang memeriksa dirinya terkait polemik TWK bukan Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, melainkan Kedeputian Keasistenan IV yang membidangi fungsi pemeriksaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020.

“Pada saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan ORI 48/2020 pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

“Tapi yang hadir siapa? Robert Na Endi Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan,” pungkas Ghufron.

Editor: Rany P Sinaga