25 radar bogor

Setengah Wilayah Jabar Bisa Laksanakan Sekolah Tatap Muka

Ilustrasi SMA
Sejumlah Siswa SMA Negeri II Cibinong mengikuti belajar tatap muka. Dok/Hendi/Radar Bogor
Ilustrasi. Sejumlah Siswa SMAN II Cibinong mengikuti belajar tatap muka, beberapa waktu lalu. Pemkab Bogor masih belum merencanakan vaksinasi bagi pelajar. foto : Dok/Hendi/Radar Bogor

RADAR BOGOR, Kebijakan pembelajaran tatap muka bisa dilakukan di hampir setengah wilayah Jawa Barat.

Namun, hal ini bergantung pembahasan usulan Jawa Barat mengenai PPKM berbasis kecamatan dipenuhi oleh pemerintah pusat.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku sudah mengusulkan kebijakan PPKM tak lagi berbasis kota kabupaten kepada pemerintah pusat.

Pasalnya, hal itu membuat anggapan bahwa semua teritorial memiliki tingkat kedaruratan yang sama.

Padahal, ia mengilustrasikan bahwa Kota Cimahi dengan Kabupaten Bogor memiliki luas wilayah yang sangat berbeda.

“Cimahi yang tiga kecamatan dibandingkan Kabupaten Bogor yang 40 kecamaatan kan ga apple to apple,” kata dia, Selasa (8/10).

“Hari rabu usulan jabar diterima (pemerintah pusat) agar PPKM berbasis kecamatan. Nah, kalau usulan jabar dipenuhi, maka di Kabupaten Bogor sebagai sampel, nanti dari 40 kecamatan ada level 2 ada level 1. Di sana tatap muka sekolah bisa dibuka. Kalau PPKM berbasis kota kabupaten terlalu pukul rata, menganggap teritorial sama,” jelas dia.

Ia berharap usulan itu bisa dikaji dan diterima. Dengan demikian, sekolah tatap muka bisa dilakukan dengan protokol dan pengawasan yang tetap ketat.

“Kalau hari rabu ini pak Menko meloloskan usulan Jabar yang memang akan digunakan secara nasional, yaitu PPKM berbasis kecamatan, insya allah tatap muka akan segera hadir. Feeling saya sih setengah jabar bisa tatap muka,” ujar dia.

Sementara itu, pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa dilakukan di 14 kabupaten/kota di Jabar. Hal tersebut mengacu kepada Inmendagri No 30 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa daerah yang menerapkan PPKM Level 3 bisa melakukan PTM secara terbatas maksimal 50 persen.

Dijelaskan pula bagi satuan pendidikan yang melaksanakan tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, kecuali SDLB, MLB, SMPLB, MALB yang bisa menggelar PTM terbatas dengan batas 62 persen – 100 persen.

Walau demikian ada aturan agar siswa di dalam kelas menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Saat ini ada 14 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Kuningan, Indramayu, Subang, Garut, Purwakarta, Kota Banjar, Sukabumi, Pangandaran, Majalengka, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Karawang dan Kota Tasikmalaya.

Pembelajaran tatap muka terbatas juga bisa dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya, yang masuk sebagai daerah kategori PPKM Level 2.

Sementara itu, 14 kabupaten/kota lainnya harus menerapkan pembelajaran jarak jauh karena menerapkan PPKM Level 4.

Editor: Rany P Sinaga
Sumber: Merdeka