25 radar bogor

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Boleh Buka di PPKM Level 1-3

Jam Masuk Sekolah berubah imbas penutupan Jembatan Otista
Jam masuk sekolah di Kota Bogor berubah imbas penutupan Jembatan Otista.
simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang diuji coba di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 15, Senin (31/5/2021). Humas Pemkot Bogor for Radar Bogor

RADAR BOGOR, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini perpanjangan PPKM dilakukan hingga 16 Agustus mendatang.

Berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman, menyampaikan bahwa sekolah yang sudah diperbolehkan buka diminta untuk tetap memprioritaskan kesehatan.

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” ungkap Hendarman, Selasa (10/8).

Lebih lanjut, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi, berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah. Ini sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Terkait dapat dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3, Hendarman menjelaskan, orang tua tetap sebagai pemegang kuasa untuk anak-anak mereka bersekolah. Jadi, apabila tidak diperkenankan bersekolah, opsi PJJ harus tersedia.

“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” pungkasnya.

Editor: Rany P Sinaga