25 radar bogor

Langgar Aturan Makan di Tempat, Sembilan Cafe di Kota Bogor Disegel Satpol PP

Satpol PP Kota Bogor menyegel tempat usaha yang melanggar aturan PPKM.
Satpol PP Kota Bogor menyegel tempat usaha yang melanggar aturan PPKM.

BOGOR-RADAR BOGOR, Sebanyak sembilan tempat usaha kedapatan melanggar aturan PPKM level 4, karena menyediakan layanan dine in.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, setiap harinya petugas melakukan patroli untuk melaksanakan kegiatan dan penegakan aturan PPKM.

Agus mengatakan, terdapat sembilan tempat usaha yang melanggar, dan menutup sementara tempat usaha. “Penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar sudah dilakukan, ada sembilan tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar PPKM,” kata Agustiansyah.

Sejumlah pelanggar, kata dia, berada di Jalan Pajajaran Indah, dan disekitaran Jalan Binamarga. “Penutupan tempat usaha berlaku sampai PPKM selesai di Kota Bogor. Para pelanggar itu diantaranya Restoran dan Cafe. Pelanggaran yang dilakukan yaitu dine in di lokasi Restoran dan Cafe tersebut,” tegasnya.

Agustiansyah menjelaskan bahwa dalam masa PPKM Darurat Level 4, restoran dan cafe tidak diperbolehkan untuk dine in atau makan ditempat, kecuali delivery atau layanan pesan antar.

“Yang diperbolehkan makan ditempat hanya Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan waktu 20 menit. dan itu juga maksimal tiga orang yang makan ditempat,” kata Agustiansyah.

Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi dan menjalankan aturan berlaku sesuai dengan surat edaran Walikota Bogor nomor 440/3986-Huk-Ham, tentang perpanjangan kedua PPKM Level 4.(ded)