25 radar bogor

Mabes Polri Bakal Periksa Kapolda Sumsel Terkait Kasus Dana Hibah Covid-19 Rp 2 Triliun

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mabes Polri merencanakan pemeriksaan kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri. Hal ini berkaitan dengan kasus dana hibah Covid-19 senilai Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Mabes Polri akan mengerahkan tim internal untuk proses pemeriksaan. Tim ini terdiri dari beberapa divisi.

“Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal, Div Propam Polri,” kata Argo kepada wartawan, Kamis (5/8).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari seluk beluk kasus yang sebenarnya. Pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur di internal Polri.

“Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagiamana dan itu adalah ranah dari pada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil dari pada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri,” imbuh Argo.

Sebelumnya, keluarga mendiang Akidi Tio mendadak menjadi perbincangan publik setelah menghibahkan uang senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Namun, kemarin anak Akidi, Heriyanti dijemput oleh jajaran Polda Sumatera Selatan terkait dana hibah tersebut yang tak kunjung cair.

Setelah ditelisik lebih jauh, Heriyanti ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 7,9 miliar. Total ada 3 proyek yang diduga telah terjadi penipuan.

“Kronologinya adalah sekitar 2018 terlapor ini mengajak saudara pelapor, JBK berbisnis ada 3 item bisnis yang diajak, mulai dari kerja sama orderan songket, kemudian orderan AC, dan juga pekerjaan interior. Totalnya semua sekitar Rp 7,9 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).

Laporan tersebut dibuat oleh Ju Bang Kioh ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020. Laporan teregister dengan Nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin