25 radar bogor

Belum Vaksin, Gaji ASN Ditahan

Ilustrasi

RADAR BOGOR – Pelaksanaan vaksinasi di daerah mendapat sorotan. Itu menyusul penundaan pembayaran gaji pokok bulanan yang menimpa sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Salah satunya di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut). Gaji bulanan yang tertunda itu disinyalir karena para ASN tersebut belum memiliki sertifikat vaksin.

Aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar menyebutkan berdasar laporan ASN di Morotai, gaji yang seharusnya mereka terima setiap tanggal 3 itu ditahan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Pemda mengacu Perpres Nomor 14/2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksaan Vaksinasi dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam Pepres itu menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos) serta penundaan dan penghentian layanan administrasi pemerintahan.

Menurut Haris, kebijakan menahan gaji pokok itu berlebihan. Sebab, gaji tersebut merupakan hak para pegawai yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. Pemda, kata dia, mestinya mencari formula lain yang tidak memberatkan para abdi negara. ”Mestinya pemda memeriksa dulu apa penyebab ASN belum memiliki sertifikat vaksin,” ujarnya, kemarin (4/8).

Salah seorang ASN di Morotai yang tidak ingin disebut namanya menceritakan tidak semua pegawai yang belum menerima gaji itu menolak untuk divaksin. Ada beberapa ASN yang mengaku belum divaksin karena tidak lolos screening ketika hendak disuntik vaksin. ”Jadi bukan karena menolak divaksin. Tapi memang ada yang menolak divaksin,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Dia meminta pemerintah pusat membantu menyelesaikan masalah penundaan pembayaran gaji tersebut. ”Apalagi sekarang ini kan lagi susah, gaji pokok itu sangat berarti bagi kami di masa-masa seperti sekarang ini,” imbuh dia.

Sementara itu, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, pihaknya belum mengetahui informasi terkait sanksi penahanan gaji bagi PNS yang belum divaksin. ”Kalau soal sanksi tidak gajian karena belum vaksin, saya kurang paham infonya,” ujarnya.

Soal apakah ketentuan itu dibenarkan atau tidak, dia menyebut kebijakan tersebut menjadi kewenangan kepala daerah. Dia menduga, cara itu bagian dari strategi kepala daerah untuk mempercepat program vaksinasi di daerahnya.

”Saya rasa itu kebijakan bupati untuk mendorong agar seluruh ASN-nya di vaksin. Dan vaksinasi merupakan target yang sedang dikejar oleh Pemerintah pada saat ini,” imbuhnya. Kemendagri berharap, sebagai abdi negara ASN bisa mendukung program vaksinasi. (tyo/far)