25 radar bogor

Anak Penyumbang Rp2 T Pernah Dipolisikan

RADAR BOGOR – Belum lama ini heboh anak seorang pengusaha Akidio Tio, Heryanty Tio memberikan sumbangan Rp2 Triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Namun, hingga saat ini sumbangan itu masih menjadi misteri. Usut punya usut, Heryanty Tio sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan.

Seseorang bernama Ju Bang Kioh atau JBK melaporkan Heryanty Tio ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020. Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang beredar di kalangan awak media, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil lima orang saksi termasuk pelapor untuk mengusut laporan tersebut.

Namun, dijelaskan dua kali panggilan yang dilayangkan oleh Heryanty Tio tidak pernah digubris.

“Telah dua kali memanggil terlapor sdri Heryanty Tio,” tulis SP2HP seperti dikutip. Adapun laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, laporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu dicabut JBK pada 28 Juli 2021.

Pencabutan laporan itu dilakukan menjelang panggilan ketiga kepada Heryanty. Sebab, pada dua panggilan sebelumnya, Heryanty tidak kunjung hadir.

“Pada saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudari H panggilan pertama, kedua tidak hadir. Memasuki ke panggilan untuk membawa, tanggal 28 Juli lalu pelapor kemudian mencabut laporannya,” kata Yusri, kemarin (3/8).

Dikatakan Yusri, JBK melaporkan H atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi sejak tahun 2018. Ketika itu, Heryanty mengajak JBK untuk berbisnis. Terdapat 3 item bisnis yang dijalankan keduanya.

“Mulai dari kerjasama dalam orderan songket, kemudian juga ada orderan AC, dan satu lagi pekerjaan interior,” terang Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JBK mengaku bahwa Heryanty telah mengembalikan sejumlah uang dari total kerugian Rp 7,9 miliar yang dilaporkan.

“Pengakuan dari pelapor sendiri memang dari Rp 7,9 miliar ini sudah dikembalikan Rp 1,3 miliar secar bertahap,” tutupnya. (Ygi)