25 radar bogor

Jerinx Diduga Ancam Pegiat Medsos, Polisi Tetapkan Tersangka Pekan Ini

Jerinx ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Jerinx

RADAR BOGOR – Kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial Adam Deni oleh musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx telah memasuki tahap penyidikan. Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara selesai. Penyidik telah menjadwalkan agenda tersebut pada akhir pekan ini.

“Gelar perkara untuk menentukan tersangka rencana Jumat atau Sabtu (6 atau 7 Agustus 2021),” kata Yusri kepada wartawan, Selasa (3/8).

Yusri menjelaskan, penyidik telah berencana untuk menambah keterangan dari saksi ahli. Yakni dari ahli bahasa, ahli pidana, serta ahli informasi dan teknologi (IT).

“Mudah-mudahan minggu ini semua bisa kita periksa. Kita rencakan, kalau sudah lengkap InsyaAllah Jumat atau Sabtu kita melakukan gelar perkara untuk menentukan naik tidak ke tersangka,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Jerinx kembali tersandung masalah hukum, setelah dipolisikan oleh pegiat media media sosial, Adam Deni. Laporan dibuat Adam ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/7). Laporan tersebut dibuat setelah Jerinx menuding Adam telah menghilangkan akun Instagramnya, serta pengancaman.

“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam saat dihubungi, Senin (12/7).

Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.

Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.

Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. (jpc)