25 radar bogor

KPK Kecam Pihak yang Membantu Pelarian Eks Caleg PDIP Harun Masiku

Ilustrasi KPK
Bupati Cianjur Diduga Menyelewengkan Dana Bantuan Untuk Gempa Cinajur
Ilustrasi logo KPK (Dok/JawaPos.com)

RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga kini masih mencari daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Sudah lebih dari satu tahun, tersangka pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 itu belum berhasil ditangkap.

“Kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian, karena itu teknis dilapangan yang tidak bisa kami publikasikan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/8).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengutarakan, lembaga antirasuah masih berupaya untuk mencari Harun Masiku. Terlebih kini telah menjadi buronan internasional.

“KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerjasama melalui NCB interpol,” tegas Ali.

Menurutnya, jika ada pihak yang sengaja menyembunyikan Harun Masiku, KPK akan menindak tegas pihak-pihak tersebut.

“Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” cetus Ali.

Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah 17 bulan menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penja, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana.

Editor: Rany P Sinaga