25 radar bogor

Kejagung Belum Eksekusi Putusan Pinangki

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. (Dery Ridwasah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. (Dery Ridwasah/ JawaPos.com)

RADAR BOGOR – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berniat melaporkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).

Laporan akan mereka buat apabila Korps Adhyaksa tidak kunjung mengeksekusi putusan terhadap Pinangki Sirna Malasari. Berdasar putusan majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Pinangki seharusnya tidak lagi berada dalam rumah tahanan (rutan) di Kejagung.

Namun demikian, MAKI menyebutkan bahwa dari penelusuran yang mereka lakukan, Pinangki masih berada di rutan tersebut.

”Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara,” jelas Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Juni lalu, majelis hakim PT Jakarta sudah mengetuk palu. Hukuman Pinangki dipangkas dari sepuluh tahun penjara menjadi empat tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan supaya Pinangki dipindahkan dari rutan ke lapas. Boyamin menyayangkan Kejagung tidak bergerak cepat mengeksekusi putusan tersebut.

Padahal putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap lantaran jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan yang diketok oleh majelis hakim PT Jakarta. ”Perkara Pinangki, hukuman penjara empat tahun tingkat banding telah inkracht,” imbuh Boyamin.

Atas temuan itu pula, MAKI mengecam Kejagung. Menurut Boyamin, itu menjadi persoalan serius. Bahkan menimbulkan tanda tanya.

Dia juga menilai, respons kejaksaan terhadap putusan Pinangki merupakan tindakan diskriminatif. ”Diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya,” kata dia.

Mestinya, Kejagung segera mengeksekusi putusan Pinangki. Sehingga tidak ada disparitas atau perbedaan dalam proses penegakan hukum yang mereka lakukan.

Dari temuan itu pula, Boyamin mendesak supaya kejaksaan segera mengeksekusi putusan Pinangki dengan memindahkan yang bersangkutan ke dalam lapas.

”(MAKI) meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejagung segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya,” kata dia.

Pihaknya akan menunggu sampai Kamis (5/8). Bila Pinangki tidak kunjung dipindah ke lapas, MAKI akan melaporkan hal itu kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).

Tidak hanya itu, Boyamin menambahkan, pihaknya juga akan melapor kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung dan Komisi II DPR.

”Untuk menegur jaksa agung atas belum eksekusi Pinangki,” imbuhnya.

Terkait desakan yang disampaikan oleh MAKI serta alasan yang melatari jaksa belum memindahkan terpidana tersebut, Jawa Pos sudah menanyakan hal itu kepada Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer.

Namun demikian, Leonard meminta agar Jawa Pos menanyakan hal itu kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso.

Namun, sampai berita ini dibuat kemarin malam, Riono tidak merespons. Dia tidak menjawab pertanyaan Jawa Pos terkait dengan lambatnya eksekusi putusan Pinangki yang sudah berkekuatan hukum tetap. (syn)