25 radar bogor

Polisi Ungkap Peran 2 Bos Perusahaan Penimbun Obat Terapi Pasien Covid-19

Ilustrasi. Favipiravir, obat yang bisa digunakan untuk terapi Covid-19 hasil produksi dari PT Kimia Farma Tbk. (Dok Humas Bio Farma/Antara)
Ilustrasi (Dok Humas Bio Farma/Antara)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus penimbunan obat terapi bagi pasien Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya yakni Komisaris dan Direktur PT ASA.

Keduanya diduga berperan sebagai pengendali penimbunan obat Azithromycin. Para karyawam di gudang tersebut diduga mendapat perintah langsung dari keduanya.

“Bawah-bawahnya itu bergerak atas perintah mereka,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Sabtu (31/7).

Bismo mengatakan, penyidik telah menggelar penyelidikan mendalam dalam kasus ini. Mulai dari proses distribusi barang ke gudang, hingga proses barang diterima. “Sehingga, bermuara pada direktur dan komisaris (PT ASA) sebagai pelaku utama,” jelasnya.

Komisaris dan Direktur PT ASA diduga sengaja tidak mengedarkan Azithromycin. Setiap ada pembeli yang menanyakan, keduanya selalu menyebut tidak ada barang. Pada kenyataannya, obat tersebut ditimbun di dalam gudang.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 2 tersangka dalam kasus penimbunan obat Azithromycin 500mg di Kalideres. Kedua tersangka ini yakni Direktur dan Komisaris PT ASA selaku pemilik gudang.

“Kita tetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA ini,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Jumat (30/7).

Bismo menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa belasan saksi.

Kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan untuk penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka akan dilaksanakan Selasa,” jelas Bismo.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin