25 radar bogor

Sistem Ganjil Genap Berakhir Minggu, Ini Hasilnya..

Sistem ganjil genap Kota Bogor.
Sistem ganjil genap Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Penerapan sistem ganjil genap pada hari kerja bakal berakhir Minggu (1/8/2021).

Sejak Satgas Covid-19 Kota Bogor diberlakukan sepekan terakhir, ribuan kendaraan setiapnya diputar balik oleh petugas gabungan Satgas Covid-19 karena melanggar.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pada evaluasi ganjil genap ribuan kendaraan diputar balik, karena penerapanya dilakukan selama 24 jam dan tersebar di delapan titik chek point.

“Jadi hasil kami di lapangan rata-rata dalam satu hari itu bisa mencapai sekitar 8.000-10.000 kendaraan yang kita putar balik karena kegiatan ini dilaksanakan di delapan titik selama 24 jam,” kata Susatyo saat memantau chek point di Jalan veteran, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat (30/7/2021).

Dari hasil pantauan pelaksanaan chek poin, kata Susatyo jumlah volume kendaraan sudah jauh berkurang karena adanya penyekatan kendaraan untuk menekan mobilitas masyarakat.

“Alhamdulillah memang area area yang biasanya cukup padat itu sudah berkurang, sekali lagi ini adalah gerakan disiplin masyarakat untuk menahan diri satu hari jadi kami membantu agar masyarakat memilah hari untuk keluar rumah,” katanya.

Selain chek point ganjil genap kali ini juga diperluas ke dalam aturan perparkiran.

Susatyo mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada para juru parkir di pasar-pasar tradisional dan pusat perbelanjaan agar mengimbau kepada pengguna kendaraan yang bisa parkir hanya yang sesuai tanggal pada aturan ganjil genap.

“Dalam seminggu ini di jalanan dipusat pusat perdagangan pasar tradisional tidak terjadi kepadatan dan masyarakat Kota Bogor bisa disiplin sehingga kita berharap perkembangan angka positif menurun,” katanya.

Sementara, Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo menyatakan, penerapan kebijakan parkir tersebut tertuang dalam Perwali nomor 87 tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

Dalam perwali tersebut, tertuang masyarakat agar menyesuaikan nomor polisi kendaraan sesuai tanggal berlaku.

“Penerapanya berdasarkan plat nomor ganjil atau genap,” ungkap Eko.

Eko melanjutkan, dalam penerapan ganjil genap masih banyak temuan di tempat parkir maupun pasar-pasar, kendaraan yang tidak sesuai tanggal. Maka dari itu Eko mengimbau masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah.

Eko juga meminta agar Juru Parkir (Jukir) juga patuh dalam aturan tersebut.

“Jukir ada sanksi juga apabila ketahuan tidak ikuti aturan. Sanksinya peringatan. Maka dari itu hari ini kami akan lakukan monitor dan evaluasi,” tukasnya.

Reporter: Dede
Editor: Rany P Sinaga