25 radar bogor

Demokrat Polisikan Wamendes PDT Budi Arie Karena Dianggap Sebar Fitnah

Partai Demokrat resmi melaporkan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDT) Budi Ari Setiadi ke Polda Jawa Barat. (dok Kemendes)
Partai Demokrat resmi melaporkan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDT) Budi Ari Setiadi ke Polda Jawa Barat. (dok Kemendes)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Partai Demokrat resmi melaporkan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDT) Budi Ari Setiadi ke Polda Jawa Barat. Pasalnya, pembantu presiden Jokowi itu dianggap telah menyebarkan kebohongan, fitah dan kebencian terhadap partai berlogo bintang mercy ini.

“Polda Jawa Barat telah menerima pengaduan DPD Partai Demokrat Jawa Barat terhadap Wamendes PDT Budi Arie Setiadi (51) atas perbuatan menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk menimbulkan kebencian pada Partai Demokrat dan mahasiswa, serta mencemarkan nama baik pelapor,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya, Jumat (30/7).

Asep juga menuturkan, dalam pengaduan tersebut, disertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah tersebut.

Menurutnya, postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi.

“Sebagai Pejabat Publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini,” katanya.

Asep juga beranggapan, Wamendes Budi Arie Setiadi melanggar UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.

Menurutnya, laporan pengaduan ini diterima oleh Polisi dengan nomor laporan 015/DPD.PD/JB/VII/2021 Perihal laporan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan fitnah tertanggal 29 Juli 2021. “Polda Jawa Barat berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Asep juga nenuturkan, sampai saat ini Budi Arie Setiadi masih tidak menghapus posting fitnah tersebut dan menolak menjelaskan mengapa ia justru menyebarluaskan fitnah. Padahal dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya sebagai Wakil Menteri Desa masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai.

“Saat ini pandemi Covid-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi dimulai Maret 2020 lalu,” pungkasnya.

Diketahui, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Ari Setiadi mengunggah karikatur yang menggambarkan lima jari di akun Facebook miliknya.

Karikatur tersebut menggambarkan telapak tangan dengan masing-masing jari diisi oleh boneka yang menggambarkan sosok. Terlihat ada sosok berjas yang berkepala kursi di ibu jari, kemudian pria berkumis dan berekor tikus yang mengantungin dan memegang segepok uang di jari telunjuk.

Kemudian ada juga dua sosok di jari tengah dan jari manis yang tengah berkelahi. Dan sosok seperti pengemis di jari kelingking. Namun yang mencolok adalah tulisan DE-MO-K-RA-T. Gambar itu kemudian dilengkapi dengan tulisan Pakai ‘Tangan Adik-Adik Mahasiswa Lagi Untuk Kepentingan Syahwat Berkuasanya #BONGKARBIANGRUSUH’.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin