25 radar bogor

Kominfo Panggil BRI

RADAR BOGOR — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil terhadap dewan direksi BRI Life Insurance untuk memberikan klarifikasi dugaan kebocoran data pribadi milik nasabah mereka.

Jubir Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan pemanggilan sudah dilakukan kemarin (28/7) pukul 14.00 WIB. Pemanggilan ini kata Dedy adalah bagian dari proses investigasi.

”Pemanggilan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” jelas Dedy kemarin.

Beberapa hal yang didapatkan Kominfo adalah adanya dugaan kuat celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. ”Pihak BRI Life telah mengambil langkah responsif untuk menghentikan upaya akses secara tanpa hak tersebut,” jelasnya.

Dedy mengatakan, BRI Life saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola dengan menggandeng Konsultan Forensik Digital dan Tim Internal BRI Life.

”Dalam waktu dekat BRI Life akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang,” kata Dedy.

Sementara dari sisi Kominfo, Dedy mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan dan komunikasi intensif dengan BRU Life dalam mengamankan sistem maupun tata kelola data yang ada.

Dedy menambahkan, sesuai amanat Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Upaya ini dilakukan dalam koordinasi bersama BSSN sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019.

Koordinasi juga dilakukan bersama dengan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.

”Berdasarkan landasan hukum tersebut, Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan BSSN dan Polri untuk penanganan lebih lanjut terhadap dugaan kebocoran data pribadi ini,” tegas Dedy.(tau)