25 radar bogor

Juliari Tak Jadi Dituntut Hukuman Mati

Mensos
Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Juliari P. Batubara.

RADAR BOGOR – Wacana menuntut hukuman maksimal, bahkan hukuman mati, untuk pelaku korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebagaimana digaungkan pimpinan KPK tahun lalu hanya isapan jempol.

Buktinya, jaksa KPK hanya menuntut eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan hukuman penjara 11 tahun. Tuntutan itu jauh dibawah hukuman maksimal dalam pasal yang didakwakan. Yakni pidana seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (28/7).

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari. Pun, jaksa menuntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 14,5 miliar.

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi dalam sidang tuntutan yang ditayangkan secara langsung di kanal Youtube KPK tersebut. Jaksa juga menuntut hakim agar mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.

Jaksa berkesimpulan Juliari terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Duit haram tersebut dikumpulkan oleh anak buah Juliari di Kementerian Sosial (Kemensos). Dari penerimaan itu, total uang yang sudah digunakan untuk operasional Juliari sebesar Rp 14,7 miliar.

Anak buah Juliari, yakni Matheus Joko dan Adi Wahyono, kemudian menggunakan uang tersebut untuk sejumlah kegiatan Juliari sebagai mensos maupun operasional lain di Kemensos. Diantaranya membeli ponsel, biaya tes swab, membayar makan dan minum, membeli sepeda Brompton, membayar honor artis Cita Citata, membayar hewan kurban hingga menyewa pesawat jet pribadi.

Dalam analisis yuridis, jaksa berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat dibuktikan kepada Juliari adalah dakwaan kesatu pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan itu, sejatinya ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara seumur hidup.

Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyebut tuntutan jaksa terlalu berat bagi kliennya. Menurut dia, tuntutan itu tidak berdasarkan fakta persidangan.

Khususnya terkait dengan uang. “Uang itu di dalam fakta sidang pengakuan saksi hanya sekitar enam koma sekian miliar tetapi mereka anggap terbukti Rp 32 miliar,” kata Maqdir di gedung KPK. Juliari dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 9 Agustus mendatang.

Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai tuntutan jaksa terhadap Juliari menggambarkan tiga hal. Pertama, terlalu rendah. Kemudian menghina rasa keadilan dan melukai hati korban korupsi bansos.

“Dengan perbuatan kejahatan Juliari, dampak, dan landasan hukum yang digunakan oleh KPK, Juliari sangat layak dituntut dengan pidana seumur hidup penjara,” ungkapnya. (tyo)