25 radar bogor

Potong Rambut di Salon Wajib Punya Bukti Vaksin

Ilustrasi. AKSI SOSIAL: Pengusaha salon Tiara Kusuma memotong rambut anak-anak penghuni Panti Asuhan Raksa Putra, kemarin.
Ilustrasi. AKSI SOSIAL: Pengusaha salon Tiara Kusuma memotong rambut anak-anak penghuni Panti Asuhan Raksa Putra, kemarin.

RADAR BOGOR, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan karyawan maupun pengunjung yang datang ke barbershop atau salon menunjukkan surat vaksinasi di masa penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. SK itu diteken Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

Dalam SK, dijelaskan bahwa salon atau barbershop yang diizinkan beroperasi adalah yang tidak berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal. Adapun untuk jam operasional ditentukan sejak pukul 10.00-20.00.

Salon atau barbershop diminta untuk melakukan pelayanan perawatan rambut dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” dikutip dari SK, Rabu (28/7).

Ketentuan itu, berbeda dengan penerapan PPKM Level 4 sebelumnya yang mengatur bahwa salon ataupun barbershop tidak diizinkan beroperasi.

Lebih lanjut, mengacu pada SK, sejumlah usaha pariwisata seperti golf, bioskop, bowling, biliar, seluncur, museum, galeri, TMII, Ancol, Pulau Seribu, Wisata Tirta, Waterpark, Gelanggang Renang masih belum diizinkan untuk beroperasi selama penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus ini.

Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 Jawa Bali hingga 2 Agustus 2021. Sebelumnya PPKM Level 4 telah berlangsung pada 20 sampai 25 Juli 2021.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ucap Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7).

Editor: Rany P Sinaga
Sumber: CNN