25 radar bogor

Mabuk, Sekelompok Remaja Ini Aniaya Kakek 69 Tahun hingga Tewas

Pelaku pengeroyokan terhadap korban saat dihadirkan dalan ekpose di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Selasa (27/7). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG
Pelaku pengeroyokan terhadap korban saat dihadirkan dalan ekpose di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Selasa (27/7). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

BANDUNG-RADAR BOGOR, Sekelompok pemuda dan remaja ditangkap polisi setelah menganiaya seorang pria renta, Deddy Arjuna (69) hingga tewas di kawasan Padalarang, Senin (19/7) lalu. Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan 3 pelaku yakni berinisial Gn alias Utuy (21), Ha (21), dan MAPP (16).

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasus pengeroyokan bermula saat para pelaku bersama rekan-rekannya yang lain tengah nongkrong sambil mabuk-mabukan di sekitaran kawasan Kota Baru Parahyangan

“Jadi korban ini merasa terganggu dengan musik yang terlalu keras. Ternyata di situ ada belasan remaja lagi nongkrong sambil mabuk-mabukan, mereka disuruh bubar karena mengganggu juga,” katanya, Selasa (27/7).

Para remaja yang tengah berada dibawah pengaruh minuman beralkohol tak terima ketika ditegur dan disuruh bubar oleh korban. Tanpa pikir panjang ketiga pelaku langsung mengeroyok korban.

“Mereka tidak terima ditegur. Awalnya pelaku Ha memukul wajah lalu menyeruduk korban hingga terjatuh. Kepala belakang korban mengalami benturan karena menghantam aspal sampai terjadi pendarahan,” tutur Yohannes.

Melihat korban yang sudah tersungkur dan berdarah di bagian wajah dan kepala belakang ternyata tak membuat pelaku menghentikan pengeroyokan.

Pelaku lainnya, Utuy dan MAPP malah ikut-ikutan memukul dan menendang korban yang saat itu sudah dalam kondisi tidak berdaya. “Salah seorang petugas keamanan sempat melerai aksi brutal para pelaku. Tapi para pelaku ini masih terus menendang korban. Setelah itu pelaku langsung kabur. Sementara korban dibawa ke rumah sakit oleh warga namun meninggal sesaat baru tiba di rumah sakit,” paparnya.

Mendapati laporan adanya aksi pengeroyokan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga mengamankan para pelaku dalam waktu 24 jam. “Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Yohannes.

Pelaku Utuy mengatakan saat melakukan aksi pengeroyokan ia sama sekali dalam keadaan tidak sadar karena dalam pengaruh minuman beralkohol. “Sama sekali enggak sadar, enggak tahu juga wajah korbannya seperti apa. Soalnya waktu itu kita mabuk parah,” kata Utuy.
(kro/radarbandung)