25 radar bogor

Emil Bantah Isu Wajib Vaksin untuk Dapat BST

Ilustrasi. PENYALURAN BANTUAN: Petugas pos menyerahkan bantuan sosial tunai di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta, kemarin.
Ilustrasi. PENYALURAN BANTUAN: Petugas pos menyerahkan bantuan sosial tunai di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta, kemarin.

RADAR BOGOR, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menampik isu syarat wajib vaksin untuk mengambil bantuan sosial tunai (BST).

Mantan Bupati Trenggalek itu meninjau penyaluran BST secara langsung di Kantor Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, pada Rabu (28/7).

”Kami cek ke pimpinan PT Pos Jawa Timur, Pak Immanuel bahwa tidak ada syarat demikian. Didampingi dengan muspika juga di sini, sudah jelas dari hasil pengecekan saya langsung ke lokasi bahwa masyarakat semua baik yang sudah vaksin maupun yang belum, bisa mendapatkan bansosnya,” ujar Emil.

Menurut Emil, jika persyaratan vaksinasi diterapkan dalam penyaluran bansos, kendalanya justru pada stok vaksin yang minim.

Sebab, masih menunggu pengiriman dari pemerintah pusat. Padahal masyarakat Surabaya memiliki minat yang sangat tinggi terhadap vaksinasi.

”Kalau penyaluran bansos ini disyaratkan harus sudah vaksin, kendalanya ada di vaksin bukan pemkotnya, memang sebenarnya masih nunggu,” kata Emil.

Terkait peristiwa di Sumenep di mana warga penerima BST menolak program vaksinasi di tempat, Emil merespons bahwa hal itu berbeda dengan kondisi Surabaya.

”Karena kalau pemerintah bisa menyediakan vaksinasi di lokasi penyaluran BST, artinya tidak ada kendala suplai vaksin. Namun demikian, saya harus berkoordinasi dulu dengan berbagai pihak sebelum merespons peristiwa di sana (Sumenep),” jelas Emil.

”Ini yang mesti saya cek segera dengan penuh seksama. Karena di sisi lain, kita juga tahu di setiap daerah, ada strategi yang berbeda untuk menggenjot vaksinasi sesuai konteks lokal,” tambahnya.

Emil turut menunjukkan isi Perpres No 14 Tahun 2021 pasal 13a ayat 4 yang menjelaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda. Pasal itu penerapannya akan didasari pertimbangan matang dari pihak-pihak yang berwenang.

Wagub Emil menyadari bahwa upaya pemerintah pusat menggencarkan vaksin harus terus didukung dan dipatuhi seluruh masyarakat meskipun masih terjadi penolakan terhadap vaksin.

”Niatnya baik mempercepat dan memudahkan vaksinasi tetapi bahwasanya kemudian itu menjadi alasan menahan seseorang untuk tidak memperoleh bansos, meskipun ada landasan hukumnya tetapi ini yang perlu segera kita bahas langsung karena setiap daerah punya kekhasan yang bisa saja ingin dijadikan pertimbangan oleh pemerintah pusat,” ucap Emil.

Editor: Rany P Sinaga